MAKASSSAR,BUKAMATA - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Makassar, Muh Hatim mengambil langkah proaktif dalam menyosialisasikan aturan terbaru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan kepada masyarakat.
Aturan ini diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 73 tahun 2022.
Aturan ini memiliki relevansi yang penting dalam pengelolaan data kependudukan, terutama terkait syarat pembuatan nama seseorang yang akan dicatatkan pada dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, dan lainnya.
"Sosialisasi aturan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam menentukan nama yang akan dicatatkan dalam dokumen kependudukan,"katanya.
Permendagri nomor 73 tahun 2022 memberikan pedoman yang lebih tegas terkait pencatatan nama, sehingga memastikan bahwa nama yang dicatatkan pada dokumen kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga akurasi data kependudukan dan memenuhi standar administrasi kependudukan yang baik.
Sosialisasi aturan ini dilakukan melalui berbagai platform media sosial resmi Dukcapil Makassar, termasuk akun-akun resmi di berbagai platform seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan lainnya.
Dukcapil Makassar juga memberikan informasi lengkap terkait aturan ini, serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan pertanyaan atau klarifikasi terkait dengan pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Kadisdukcapil Makassar berharap bahwa dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat Kota Makassar akan lebih memahami persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam pembuatan nama pada dokumen kependudukan.
Hal ini akan mendukung upaya pemerintah dalam memastikan bahwa data kependudukan yang dimiliki adalah akurat dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Bagi masyarakat Makassar yang ingin mengetahi aturan baru tersebut dapat menyimak penjelasan kadisdukcapil Makassar di laman instagram resmi Disdukcapil Makassar @dukcapil_makassar