Hikmah
Hikmah

Rabu, 26 Juli 2023 19:34

Dukcapil Makassar Hadirkan Pelayanan Mobile Aktivasi IKD  di Kantor Diskominfo

Dukcapil Makassar Hadirkan Pelayanan Mobile Aktivasi IKD  di Kantor Diskominfo

Kepala Disducapil Makassar, Muh. Hatim mengatakan, IKD adalah salah satu inovasi terbaru dalam pengelolaan data kependudukan yang memungkinkan warga memiliki identitas digital yang dapat digunakan dalam berbagai transaksi dan layanan publik.

MAKASSAR,BUKAMATA -  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menggelar Pelayanan Mobile berupa Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar pada Rabu, 26 Juli 2023.

Pelayanan Mobile ini bertujuan untuk memudahkan para pegawai di lingkup Diskominfo Kota Makassar dalam melakukan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kepala Disducapil Makassar, Muh. Hatim mengatakan, IKD adalah salah satu inovasi terbaru dalam pengelolaan data kependudukan yang memungkinkan warga memiliki identitas digital yang dapat digunakan dalam berbagai transaksi dan layanan publik.

"Penggunaan IKD menjadi semakin penting dalam mendukung berbagai layanan berbasis digital yang semakin berkembang," katanya.

Hatim bilang, dengan mengaktifkan IKD, warga tidak perlu selalu membawa dokumen fisik seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam berbagai transaksi resmi. IKD ini dapat diunduh melalui aplikasi yang tersedia di APP Store dan PlayStore.

Dukcapil Makassar mengajak seluruh warga Kota Makassar yang ingin mengaktifkan IKD untuk datang ke kantor Dukcapil atau kantor Kecamatan terdekat.

Proses aktivasi IKD ini memungkinkan masyarakat untuk lebih mudah mengakses berbagai layanan dan transaksi tanpa harus selalu membawa dokumen fisik KTP.

Dengan terus berupaya memperluas akses dan penggunaan IKD, Dukcapil Makassar berkomitmen untuk memodernisasi administrasi kependudukan dan memastikan bahwa masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai layanan dan hak mereka sebagai warga negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.