Waspada! 5 Jenis Makanan Ini Bisa Percepat Kerusakan Fungsi Ginjal
14 Mei 2026 21:23
"Pelaku kita wajib laporkan, meskipun begitu, proses tetap jalan. Tergantung nanti apakah keduanya akan damai atau tidak, jika mereka sepakat damai kita akan RJ kan, tapi jika tidak mau damai, tetap akan lanjut," ujar AKP Bachtiar.
GOWA,BUKAMATA - Polisi telah mengusut kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berprofesi sebagai ojek online (ojol) terhadap seorang mahasiswi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, mengungkapkan bahwa pelaku inisial KN (30) telah ditahan untuk dimintai keterangan terkait kasus penganiayaan terhadap mahasiswi berinisial RA (20). Setelah pemeriksaan, KN kemudian dipulangkan dan hanya wajib lapor sebagai tindakan sementara.
"Pelaku kita wajib laporkan, meskipun begitu, proses tetap jalan. Tergantung nanti apakah keduanya akan damai atau tidak, jika mereka sepakat damai kita akan RJ kan, tapi jika tidak mau damai, tetap akan lanjut," ujar AKP Bachtiar.
Meskipun KN telah dipulangkan, kasus penganiayaan ini tetap akan berlanjut. Penyidik akan melimpahkan berkas kasus ini kejaksaan untuk proses persidangan selanjutnya.
"Kami akan limpahkan berkasnya, nanti di persidangan diselesaikan," tambah AKP Bachtiar.
Sebelumnya, terdapat laporan bahwa mahasiswi RA diduga menjadi korban penganiayaan oleh KN setelah membatalkan pesanan ojol karena lokasi penjemputan tidak sesuai. Insiden ini mengakibatkan RA dianiaya dan menangis sedih di tengah jalan, kejadian tersebut kemudian menjadi perbincangan di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi di sekitaran Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa, pada Jumat, 21 Juli 2023.
Hingga saat ini, pihak berwenang masih menyelidiki lebih lanjut kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.