Hikmah
Hikmah

Selasa, 25 Juli 2023 13:29

KN , driver ojol yang aniaya pelanggan karena batalkan pesanan.
KN , driver ojol yang aniaya pelanggan karena batalkan pesanan.

Kasus Ojol Aniaya Pelanggan yang Batalkan Oderan Kini Ditangani Polisi, Pelaku Tidak Ditahan Tapi...

"Pelaku kita wajib laporkan, meskipun begitu, proses tetap jalan. Tergantung nanti apakah keduanya akan damai atau tidak, jika mereka sepakat damai kita akan RJ kan, tapi jika tidak mau damai, tetap akan lanjut," ujar AKP Bachtiar.

GOWA,BUKAMATA  - Polisi telah mengusut kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berprofesi sebagai ojek online (ojol) terhadap seorang mahasiswi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, mengungkapkan bahwa pelaku inisial KN (30) telah ditahan untuk dimintai keterangan terkait kasus penganiayaan terhadap mahasiswi berinisial RA (20). Setelah pemeriksaan, KN kemudian dipulangkan dan hanya wajib lapor sebagai tindakan sementara.

"Pelaku kita wajib laporkan, meskipun begitu, proses tetap jalan. Tergantung nanti apakah keduanya akan damai atau tidak, jika mereka sepakat damai kita akan RJ kan, tapi jika tidak mau damai, tetap akan lanjut," ujar AKP Bachtiar.

Meskipun KN telah dipulangkan, kasus penganiayaan ini tetap akan berlanjut. Penyidik akan melimpahkan berkas kasus ini kejaksaan untuk proses persidangan selanjutnya.

"Kami akan limpahkan berkasnya, nanti di persidangan diselesaikan," tambah AKP Bachtiar.

Sebelumnya, terdapat laporan bahwa mahasiswi RA diduga menjadi korban penganiayaan oleh KN setelah membatalkan pesanan ojol karena lokasi penjemputan tidak sesuai. Insiden ini mengakibatkan RA dianiaya dan menangis sedih di tengah jalan, kejadian tersebut kemudian menjadi perbincangan di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi di sekitaran Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa, pada Jumat, 21 Juli 2023.

Hingga saat ini, pihak berwenang masih menyelidiki lebih lanjut kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penulis : Abdul Mugni
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Populer