MAKASSAR,BUKAMATA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar telah menantang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Makassar untuk melakukan perekaman KTP Elektronik bagi warga yang hingga saat ini belum memiliki dokumen tersebut.
Ketua Bawaslu Makassar, Abdillah Mustari, mengungkapkan bahwa sekitar 18 ribu pemilih potensial di Kota Makassar belum melakukan perekaman KTP Elektronik.
Menurut Abdillah Mustari, jika 18 ribu pemilih potensial ini melakukan perekaman KTP pada bulan Agustus hingga menjelang Pemilu pada tanggal 14 Februari, maka akan ada sekitar 2 ribu perekaman KTP setiap bulannya.
Mustari mengingatkan bahwa KTP Elektronik merupakan syarat utama bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilihan. Jika mereka tidak memiliki KTP Elektronik, hak pilih mereka berpotensi hilang.
Abdillah Mustari menjelaskan bahwa upaya ini merupakan bentuk pengawasan Bawaslu terhadap hak pilih warga.
Dia juga telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar untuk berkomunikasi dengan Dukcapil Makassar agar pemilih potensial yang belum memiliki KTP Elektronik segera melakukan perekaman. Upaya ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah tingkat bawah seperti RT/RW dan sekolah-sekolah.
Abdillah Mustari mengingatkan pengalaman Pemilu 2019 di mana Dukcapil melakukan perekaman KTP Elektronik jelang pemungutan suara. Dia menganggap hal ini sebagai kekhilafan dan seharusnya perekaman dilakukan jauh-jauh hari sebelum Pemilu.
Upaya yang dilakukan oleh Bawaslu Makassar bertujuan untuk memastikan bahwa semua warga yang memiliki hak pilih dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi tanpa hambatan administratif.