Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pasir Laut Takalar, Ini Sosoknya!
Dalam keterangannya, kedua terdangka telah diberikan nilai pasar atau harga dasar pasir laut oleh terdakwa GM selaku BPKD sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) sebesar Rp7.500 per meter kubik.
MAKASSAR,BUKAMATA - Dua orang kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pasirn laut Kabupaten Takalar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Dua tersangka itu masing-masing inisial SY dan AN. Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, keduanya diduga terlibat dalam kasus tersebut hingga negara mengalami kerugian Rp7 miliar.
Soetarmi menjelaskan, SY merupakan Direktur PT Alefu Karya Makmur. Sedangkan AN selaku PT Banteng Laut Indonesia.
Dalam keterangannya, kedua terdangka telah diberikan nilai pasar atau harga dasar pasir laut oleh terdakwa GM selaku BPKD sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) sebesar Rp7.500 per meter kubik.
Harga tersebut bertentangan dengan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020.
Dalam SK itu, harga pasir laut seharusnya Rp10.000 per meter kubik.
"Mereka turut serta dalam upaya penurunan nilai pasar pasir laut yang dilakukan oleh terdakwa GM dengan cara mengajukan surat permohonan keringanan pajak kepada Bupati Takalar, seolah-olah meminta agar dilakukan penurunan atau pemberian keringanan nilai pajak pasir laut," katanya, Jumat 21 Juli 2023.
"Namun isi dari surat tersebut ternyata meminta agar dilakukan penurunan nilai pasar pasir laut sebesar Rp7.500," sambung dia.
Atas perbuatannya, SY dan AN diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
SY dan AN pun menjalani penahanan di Lapas Makassar untuk persiapan sidang. Sementara GM, JH, dan HB saat ini sementara menjalani sidang atas perkara tersebut.
News Feed
Berita Populer
22 Juni 2026 01:05
22 Juni 2026 01:14
22 Juni 2026 07:39
