MAKASSAR,BUKAMATA - Peraturan pemerintah mengenai aturan membeli gas Elpiji 3 KG dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga mulai berlaku di Makassar
Aturan yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini di umumkan pada 27 Februari lalu dan di sosialiasasikan secara bertahap kepada masyarakat.
Di Makassar aturan ini baru disosialisasikan Pertamina pada akhir Mei lalu.
Kendati sudah disosialisasikan sebelumnya, banyak masyarakat yang merasa kaget dengan aturan tersebut.
Seperti pengakuan yang di sampaikan Rara, warga Makassar ini mengaku kaget saat membeli gas di salah satu pangkalan di dekat rumahnya.
"Habis gasku, pas prgi beli di dekat rumah harus bawa KTP sama KK
Untuk apa coba?" katanya kepada Bukamatanews, Jumat (21/7/2023).
Hal serupa dirasakan Risma, warga Andi Tonro ini mengaku kaget saat diminta KTP dan KK.
"Harusnya waktu pergiki beli sebelumnya. Dikasi tahu, nanti bulan depan pakai KK dan KTP mi nah. Inikan tidak ada dikasitahu," katanya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Pj Bupati Takalar Tindaklanjuti Rakornas GPM , Perintahkan Gelar Pasar Pangan Murah
-
Soal Isu Bos Partai 'Makan' Subsidi LPG, Erick Thohir: Kalau Ada, Saya Akan Penjarakan!
-
2024, Masyarakat Wajib Bawa KTP dan KK Saat Beli LPG 3 Kg
-
Desak Pemerintah Turunkan Harga LPG 3 Kg, DPR: Pertamina Punya Rp32 Triliun
-
Siap-siap Pedagang Eceran Bakal 'Dilarang' Jual LPG 3 KG