BUKAMATA - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang semua pengadilan untuk mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan keyakinan. Ketua MA, Muhammad Syarifuddin, menandatangani SE tersebut pada Selasa, 17 Juli 2023.
Dalam SE tersebut, Syarifuddin menyatakan bahwa para hakim harus mengikuti ketentuan yang ditegaskan, yaitu bahwa pengadilan tidak boleh mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Syarifuddin menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan keyakinan. Ia menegaskan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan sesuai dengan hukum agama masing-masing.
Penjelasan ini merujuk pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 8 UU Perkawinan secara rinci mengatur enam larangan perkawinan, termasuk larangan perkawinan antara dua orang yang berhubungan dalam garis keturunan lurus ke bawah maupun ke atas, dalam garis keturunan menyamping seperti antara saudara, dan dalam hubungan semenda seperti mertua, anak tiri menantu, dan ibu/bapak tiri.
Namun, perlu dicatat bahwa meskipun adanya larangan tersebut, beberapa pengadilan di Indonesia belakangan ini mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dan keyakinan. Beberapa pengadilan yang memperbolehkannya antara lain Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan, PN Tangerang, dan PN Yogyakarta.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, MA berupaya memastikan konsistensi dalam penanganan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan keyakinan di pengadilan di seluruh Indonesia. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pengadilan yang bersangkutan dalam masing-masing kasus yang diajukan.