Aniaya Penjual Kue di Gowa Hingga Tulang Retak, Oknum ASN Dituntut 2 Tahun Penjara
Penganiayaan yang dilakukan terdakwa terbilang kejam karena tulang pinggul korban retak.
BUKAMATA, GOWA - Oknum ASN bernama Halijah Daeng Kebo dituntut jaksa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, karena diduga menganiaya penjual keliling, Muliati di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penganiayaan yang dilakukan terdakwa terbilang kejam karena tulang pinggul korban retak. Tuntutan itu pun dibacakan jaksa, sebagaimana dalam laman resmi SIPP PN Sungguminasa, yang dikutip Senin 17 Juli 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Halijah Daeng Kebo Binti Moha dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan," tulis dalam laman resmi SIPP PN Sungguminasa, Senin 17 Juli 2023.
Sekadar diketahui, peristiwa terjadi di depan sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Panciro, Desa Bontosunggu, Kecamatan Bajeng pada Sabtu, 4 Maret 2023.
ASN yang bekerja di kelurahan itu tega menginjak-injak dan memukul nenek. Saat itu, korban tengah menjajakan kue dagangan dengan berjalan kaki keliling kampung. Saat itulah pelaku, HL (58), menganiaya korban hingga babak belur.
Penganiayaan ini diduga akibat permasalahan utang piutang antara korban dengan terdakwa.
News Feed
Pemprov Sulsel Telah Salurkan 5 Juta Bibit Bantuan Benih Perikanan
10 Desember 2024 21:58
Komitmen Sediakan Informasi, Dinas Kominfo Gelar Uji Konsekuensi Informasi Publik
10 Desember 2024 21:52
Danny Pomanto Jadikan Harkodia 2024 Momentum Evaluasi Diri
10 Desember 2024 21:46
Oknum Dosen PIP yang Cabuli Tiga Anak Tirinya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
10 Desember 2024 21:41
Berita Populer
10 Desember 2024 19:08
10 Desember 2024 08:58
10 Desember 2024 08:43
10 Desember 2024 08:38
10 Desember 2024 10:39