Menjalin koordinasi di Tanah Rampi: Kala Tradisi Bertemu Harapan Masa Depan
16 Agustus 2026 22:10
Penganiayaan yang dilakukan terdakwa terbilang kejam karena tulang pinggul korban retak.
BUKAMATA, GOWA - Oknum ASN bernama Halijah Daeng Kebo dituntut jaksa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, karena diduga menganiaya penjual keliling, Muliati di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penganiayaan yang dilakukan terdakwa terbilang kejam karena tulang pinggul korban retak. Tuntutan itu pun dibacakan jaksa, sebagaimana dalam laman resmi SIPP PN Sungguminasa, yang dikutip Senin 17 Juli 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Halijah Daeng Kebo Binti Moha dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan," tulis dalam laman resmi SIPP PN Sungguminasa, Senin 17 Juli 2023.
Sekadar diketahui, peristiwa terjadi di depan sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Panciro, Desa Bontosunggu, Kecamatan Bajeng pada Sabtu, 4 Maret 2023.

ASN yang bekerja di kelurahan itu tega menginjak-injak dan memukul nenek. Saat itu, korban tengah menjajakan kue dagangan dengan berjalan kaki keliling kampung. Saat itulah pelaku, HL (58), menganiaya korban hingga babak belur.
Penganiayaan ini diduga akibat permasalahan utang piutang antara korban dengan terdakwa.
16 Agustus 2026 22:10
16 Agustus 2026 15:57
16 Agustus 2026 15:50
16 Agustus 2026 15:29
16 Agustus 2026 15:57
16 Agustus 2026 08:20
16 Agustus 2026 10:44
16 Agustus 2026 11:00
16 Agustus 2026 10:52