Redaksi : Minggu, 16 Juli 2023 12:00

BUKAMATA - Suami Puan Maharani Happy Hapsoro, dilaporkan terlibat dalam dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Menpora Dito Ariotedjo, dan Arsyad Rasyid.

Informasi ini juga menyebutkan bahwa suami Puan Maharani dan orang lain terkait akan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan selektifitas dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek BTS tersebut.

"Oleh karena itu, saya tidak ingin jaksa melakukan penuntutan sembarangan tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Ingat, rasa keadilan tidak terdapat dalam buku teks, tetapi terdapat dalam hati nurani," ujar Burhanuddin dalam pernyataannya seperti dikutip dari Pojoksatu.id pada Minggu (15/7/2023).

Meskipun Burhanuddin tidak memberikan detail mengenai pemeriksaan yang dilakukan terhadap Dito Ariotedjo, suami Puan Maharani Happy Hapsoro, dan Arsjad Rasjid, ia menekankan pentingnya integritas bagi seorang jaksa dalam menangani kasus dugaan korupsi.

"Sebagai Jaksa Agung, saya tidak memerlukan jaksa yang cerdas namun tidak bermoral, dan saya juga tidak membutuhkan jaksa yang cerdas namun tidak memiliki integritas," ujarnya.

"Yang saya butuhkan adalah jaksa yang cerdas dan memiliki integritas," tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Tim penyidik dari Kejagung masih terus mengembangkan kasus korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Mereka berencana untuk memanggil pihak lain yang diduga terlibat dalam penerimaan uang hasil korupsi.

Saat ini, pemeriksaan terhadap suami Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro, dan Ketua Kadin, Arsjad Rasjid, masih menunggu jadwal yang akan ditentukan.

"Pemeriksaannya masih menunggu jadwal," kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, kepada wartawan.

TAG

BERITA TERKAIT