Hikmah : Jumat, 14 Juli 2023 18:02

MAKASSAR,BUKAMATA - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Barat hadir sebagai salah satu pemateri dalam kegiatan yang digelar Badan Pendapatan Daerah Kota Makassa. Kegiatan tersebut merupakan penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah tahun 2023.

Acara ini berlangsung selama 3 (tiga) hari, dari Senin, 12 Juni 2023, hingga Rabu, 14 Juni 2023, dan dilaksanakan di Auditorium Hotel Horison Makassar.

Sosialisasi ini menjadi ramai dengan melibatkan ratusan perwakilan manajemen hotel dan pelaku usaha restoran dari seluruh Kota Makassar.

Acara dimulai dengan arahan moderator dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh beberapa narasumber, antara lain: Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Provinsi Sulawesi Selatan, Kepolisian, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, dan KPP Pratama Makassar Barat. Indiawati dan Musholi, selaku asisten penyuluh pajak, memberikan paparan mengenai objek dan subjek Pajak Pusat dan Pajak Daerah yang berlaku untuk hotel dan restoran.

Sesi tanya jawab kemudian berlangsung, di mana peserta sosialisasi berkesempatan bertanya kepada narasumber dan mengikuti mini kuis yang diselenggarakan oleh KPP Pratama Makassar Barat.

Partisipasi peserta dalam sesi tanya jawab terlihat antusias, menunjukkan keinginan mereka untuk memahami dan mematuhi kewajiban perpajakan dengan baik.

KPP Pratama Makassar Barat berharap bahwa kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Pemerintah Kota Makassar dalam mengelola kewenangan perpajakan masing-masing.

Acara ini juga diharapkan dapat menjadi wadah bagi wajib pajak untuk memperoleh informasi yang jelas dan ter-update mengenai kewajiban perpajakannya, sehingga dapat berkontribusi positif dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan di Kota Makassar.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan kerjasama antara pihak terkait dapat semakin kuat dalam mencapai tujuan bersama, yaitu peningkatan penerimaan pajak daerah dan pemenuhan kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.

TAG

BERITA TERKAIT