Hikmah : Kamis, 13 Juli 2023 04:49

PAREPARE,BUKAMATA - Pemerintah Kota Parepare berencana menerapkan pajak dan retribusi parkir terbaru mulai tanggal 1 Januari 2024 untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah melalui sektor retribusi parkir.

Keputusan ini diambil setelah usulan tersebut berhasil diparipurnakan dalam sebuah agenda Ranperda mengenai pajak dan retribusi daerah yang diusulkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Aryun Handayana, Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Parepare, menjelaskan bahwa Perda terkait retribusi dan pajak parkir akan disatukan dan mengalami perubahan jumlah tarif. Pajak parkir akan dikenakan dengan kolaborasi antara Dinas Perhubungan dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Parepare.

Aryun juga mengungkapkan bahwa tarif retribusi parkir akan mengalami kenaikan sebesar 100 persen. Keputusan ini sejalan dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2020 yang merekomendasikan peningkatan target pendapatan retribusi parkir tanpa perubahan tarif.

Untuk tarif parkir kendaraan roda dua, dari Rp1.000 akan dinaikkan menjadi Rp2.000, sementara untuk kendaraan roda empat, tarifnya akan naik Rp3.000. Penetapan tarif ini didasarkan pada survei lapangan dan hasil rekomendasi tarif parkir.

Aryun menyampaikan bahwa Dinas Perhubungan Kota Parepare bersama Tim Pansus akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pajak dan retribusi parkir yang baru setelah Perda tersebut disahkan. Selain itu, pengawasan terhadap pemberian karcis dari jukir kepada pengguna jasa akan diperketat.

Saat ini, terdapat 81 titik parkir di Parepare yang dikelola oleh Dinas Perhubungan. Pemerintah berharap bahwa langkah ini akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor parkir.

Dengan penerapan pajak dan retribusi parkir yang baru, Pemerintah Kota Parepare berharap dapat mengoptimalkan pendapatan daerah dan memacu pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

TAG

BERITA TERKAIT