Setelah NTB, BGN Juga Tutup Ratusan Dapur SPPG di Sulsel
02 April 2026 11:56
Dengan adanya penertiban, diharapkan wajib pajak reklame sadar untuk selalu mengurus ijin pemasangan reklame serta taat untuk membayar pajak
SELAYAR, BUKAMATA - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) kembali melakukan penertiban objek pajak reklame, pada Rabu, 12 Juli 2023. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah reklame yang terpasang memiliki izin atau reklame tersebut sudah sesuai dengan izin reklame yang diberikan.

Pada penertiban ini, petugas memberikan sanksi dengan melakukan pencopotan terhadap reklame yang melanggar. Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Akhmad Ansar, mengatakan, penertiban reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak rutin dilaksanakan sebagai upaya dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibidang pajak.
Kabid Ansar mengakui bahwa pihaknya saat ini tengah serius melakukan berbagai upaya dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui beberapa sektor. Seperti pajak restoran, hotel dan lainnya, begitupun dengan sektor Pajak reklame.
"Pajak reklame adalah bagian penting dari sumber pendapatan daerah, untuk itu kami melakukan pengawasan dan penertiban reklame secara rutin," ucapnya.
Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan wajib pajak reklame sadar untuk selalu mengurus ijin pemasangan reklame serta taat untuk membayar pajak. (*)
02 April 2026 11:56
02 April 2026 09:30
02 April 2026 09:30
02 April 2026 11:10
02 April 2026 11:04
02 April 2026 11:25
02 April 2026 11:56