MAKASSAR, BUKUMATA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap dua buronan yang terlibat dalam kasus korupsi dan penipuan. Keduanya merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara, dan Kejati Papua. Penangkapan ini dilakukan di Makassar pada Selasa, (11/7/2023).
Kedua buronan tersebut adalah Frederik Eri Linggi, S.H., yang merupakan target operasi (TO) dari Kejaksaan Negeri Nabire, Provinsi Jayapura, dalam kasus korupsi proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PL TMH) di Distrik Bibida dan Distrik Yatamo pada Tahun Anggaran 2011. Sementara itu, Awaluddin merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, dalam kasus penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kedua terpidana ini telah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Frederik Eri Linggi, S.H. dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 dengan ancaman pidana kurungan 6 bulan jika denda tidak dibayar. Selain itu, dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.103.903.750,00. Sedangkan Awaluddin dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
Proses penangkapan dimulai dengan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Tim Tabur selama 3 hari 3 malam untuk memastikan keberadaan para buronan. Setelah itu, berdasarkan perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, penangkapan dilakukan pada pukul 21.00 Wita di Jalan Sermani IV nomor 57, Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar. Frederik Eri Linggi, S.H. berhasil diamankan di lokasi tersebut. Kemudian, tim bergerak menuju utara Kota Makassar untuk mengamankan Awaluddin. Sekitar pukul 01.00 Wita, Tim Tabur tiba di Jalan Bunga Eja Baru, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, dan berhasil menangkap Awaluddin tanpa perlawanan di sebuah rumah di Kompleks Perumahan Sunu Graha Lestari.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan bahwa kedua buronan yang berhasil ditangkap akan ditahan di Kejari Makassar untuk menunggu proses penjemputan oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Nabire dan Kejaksaan Negeri Kendari.
Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH., meminta jajarannya untuk terus memantau dan segera menangkap buronan lainnya guna menegakkan kepastian hukum. Ia juga menghimbau kepada seluruh buronan yang berada dalam DPO Kejaksaan untuk menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.