Tahanan yang Cabuli Anak Kandungnya Tewas Dianiaya di Mapolres Metro Depok
"Dari pemeriksaan, korban meninggal dunia akibat penganiayaan oleh rekan satu selnya. Ada delapan tahanan yang menjadi tersangka dalam penganiayaan terhadap AR," ujar Nirwan di Mapolres Metro Depok, Jawa Barat,Senin (10/7/2023).
BUKAMATA- Seorang tahanan berinisial AR meninggal dunia setelah dianiaya oleh rekan satu selnya di ruang tahanan Mapolres Metro Depok pada hari Minggu (9/7/2023).

Korban, yang merupakan tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anaknya sendiri, mengalami perlakuan kekerasan yang menyebabkan kematiannya.
Serangan tersebut diduga dilakukan karena rekan satu selnya kesal dengan kasus yang menjerat korban.
Menurut Wakil Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, korban mengalami luka-luka di pantat, dada, dan punggung akibat penganiayaan tersebut. Korban yang berinisial AR (51) merupakan salah satu tahanan yang ditahan di Mapolres Metro Depok.
"Dari pemeriksaan, korban meninggal dunia akibat penganiayaan oleh rekan satu selnya. Ada delapan tahanan yang menjadi tersangka dalam penganiayaan terhadap AR," ujar Nirwan di Mapolres Metro Depok, Jawa Barat, Senin (10/7/2023).
Peristiwa penganiayaan terhadap AR terjadi di dalam ruang tahanan Mapolres Metro Depok pada hari Minggu sebelumnya. Delapan tahanan lainnya dengan inisial MY, EAN, FA, AN, A, N, MN, dan FNA diduga sebagai pelaku penganiayaan.
Nirwan menyebutkan bahwa kedelapan tersangka penganiayaan tersebut akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan/atau Pasal 351 KUHP. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap motif dan kronologi lengkap dari kejadian ini.
Kepolisian Polres Metro Depok telah mengambil tindakan terkait insiden ini dan memastikan bahwa para pelaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya. Pihak berwenang juga akan memastikan perlindungan dan keamanan yang lebih baik bagi para tahanan di dalam penjara.
Kasus ini menjadi perhatian serius dan pihak berwenang berkomitmen untuk melakukan penyelidikan yang mendalam guna mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
News Feed
Berita Populer
22 Juni 2026 01:05
22 Juni 2026 01:14
22 Juni 2026 07:39
