Redaksi
Redaksi

Senin, 10 Juli 2023 14:54

Masa Perbaikan Data Bacaleg Tutup, Partai Ini Tak Kumpulkan Berkas

Masa Perbaikan Data Bacaleg Tutup, Partai Ini Tak Kumpulkan Berkas

"Sampai detik terakhir masa perbaikan berkas data, 15 parpol membawa perbaikan dokumen persyaratan langsung diserahkan di kantor KPU Bone Jalan Salak watampone, sementara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak terkonfirmasi dan tidak melakukan perbaikan sampai batas waktu ditentukan" ujar Zainal

BONE,BUKAMATA - Sebanyak 15 Parpol telah melakukan perbaikan dokumen persyaratan para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) ke KPU Kabupaten Bone di hari terakhir masa perbaikan, Minggu (9 Juli 2023) sampai batas waktu pukul 23.59 wita.

Menurut Zainal Komisioner KPU Bone Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, dari tahapan yang ada, sebelumnya KPU Bone telah memberikan kesempatan kepada partai politik (parpol) untuk memperbaiki berkas data bacaleg mereka yang belum lengkap dari 26 Juni sampai sampai Minggu (9 Juli 2023).

"Sampai detik terakhir masa perbaikan berkas data, 15 parpol membawa perbaikan dokumen persyaratan langsung diserahkan di kantor KPU Bone Jalan Salak watampone, sementara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak terkonfirmasi dan tidak melakukan perbaikan sampai batas waktu ditentukan" ujar Zainal

Menurutnya, Perbaikan data yang dilakukan parpol melalui aplikasi sistem informasi pencalonan Silon, kemudian dilanjutkan dengan membawa bukti fisik berkas data perbaikan yang diserahkan ke KPU.

Sementara Ketua KPU Bone, Yusran Tajuddin dalam menyambut dan menerima parpol yang datang membawa data perbaikan dokumen persyaratan bacalegnya, berterima kasih atas atensi parpol yang sudah memperhatikan dan memperbaiki data bacaleg sehingga yang tadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bisa Memenuhi Syarat (MS).

"Pihak kami di KPU Bone senantiasa mengingatkan kepada teman-teman parpol agar segera melakukan perbaikan berkas data bacaleg mereka. Selain karena mepetnya waktu, juga berimbas pada bacaleg itu sendiri, karena bisa tidak ditetapkan sebagai daftar caleg sementara (DCT)" tegas yusran

Adapun Parpol yang melakukan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaannya, yaitu: Partai Ummat, Perindo, PBB, PKB, PKN, PKS, PAN, PPP, Partai Nasdem, partai Hanura, PDIP, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Gerindra dan Partai Gelora.

Sebelumnya Seperti diketahui 657 bacaleg yang dinyatakan BMS oleh KPU Bone. Karena berbagai persyaratan yang tak lengkap. Mulai dari ijazah yang tidak dilegalisir, KTP tidak terbaca dengan jelas, dokumen tertukar dan kesalahan saat upload data, pas foto, dan surat keterangan pendukung lainnya. 

Penulis : Choys
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pileg

Berita Populer