Dewi Yuliani : Selasa, 04 Juli 2023 15:36
Ist

SELAYAR, BUKAMATA - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar mencanangkan program Gerakan Ayo Berwisata. Bupati Kepulauan Selayar, Muh Basli Ali, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang Gerakan Ayo Berwisata dalam rangka mendukung Program Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI) serta mempromosikan destinasi pariwisata daerah dan meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan nusantara di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Edaran bupati tersebut ditujukan kepada Para Pimpinan Instansi Pemerintah, TNI/POLRI, BUMN/BUMD, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa/Lurah, TP PKK, Dharma Wanita, Organisasi Kemasyarakatan, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, Kepala SLTP/MTS, SMA/SMK/Madrarasah Aliyah Negeri dan Swasta serta Komunitas/Penggiat Pariwisata Se Kabupaten Kepulauan Selayar.

Dalam surat edaran bernomor 556/64.a/VI/2023/Disparbud itu, para stakeholder dimaksud, diminta agar dapat melaksanakan kunjungan atau kegiatan di destinasi pariwisata yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Kemudian dijelaskan, kunjungan atau kegiatan dimaksud, antara lain dapat berupa pelaksanaan sosialisasi, bimbingan teknis, kursus, rapat dan pelatihan, liburan bersama, family gathering, outbound, camping dan sejenisnya, di daya tarik wisata minimal satu kali dalam tiga bulan.

Begitupula untuk Kepala Satuan Pendidikan juga diminta untuk mengajak para tenaga pengajar/para mahasiswa dan pelajar melaksanakan kegiatan yang sama. Dan bagi OPD yang memiliki Unit Kerja Mandiri atau Unit Pelaksana Teknis (UPT), agar kiranya pimpinan OPD dapat ikut memantau langsung pelaksanaan studi wisata tersebut.

Selain itu disampaikan pula bahwa setiap selesai melaksanakan kunjungan atau kegiatan ke tempat-tempat wisata, agar kiranya dapat membuat dokumentasi pelaksanaan kunjungan atau kegiatan dan diupload pada media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter dan Tiktok.

Hal tersebut sebagai salah satu ajang promosi wisata untuk memperkenalkan daya tarik wisata yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar kepada calon wisatawan.

Kemudian meraka juga diminta untuk menyampaikan laporan pelaksanaan kunjungan atau kegiatan dan dikirimkan ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sebagai bahan evaluasi terhadap daya tarik wisata yang dikunjungi.

Selanjutnya dijelaskan, pelaksanaan tarik wisata berdasarkan evaluasi terhadap daya laporan/penyampaian kunjungan/kegiatan yang diterima akan senantiasa menjadi bahan tindak lanjut Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Terakhir dalam surat edaran yang tertanggal 19 Juni 2023, Bupati menegaskan dengan kalimat penutup demikian edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan. (*)