Wiwi : Selasa, 04 Juli 2023 07:17

BUKAMATA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 8 jenis obat tradisional ilegal yang masih beredar dan dijual di masyarakat.

Kedelapan obat tradisional itu tidak mengantongi izin edar dari BPOM dan mengandung bahan kimia obat (BKO).

Humas BPOM Rasyad mengatakan kandungan BKO di dalam obat tradisional itu berisiko membahayakan kesehatan.

"Produk obat tradisional atau OT ilegal dan mengandung BKO tersebut menimbulkan risiko terhadap kesehatan," tuturnya, dilansir Kompas, Selasa (4/7/2023).

Temuan obat tradisional ilegal ini diperoleh dari beberapa wilayah di Indonesia sepanjang tahun 2022.

Daftar obat tradisional ilegal yang berbahaya Dilansir dari Instagram BPOM, berikut 8 jenis obat tradisional ilegal yang tersebar di wilayah Indonesia:

1. Tawon Klanceng Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO Beredar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi

2. Montalin Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO Ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia

3. Wantong Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO Ditemukan di Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, dan NTB

4. Xian Ling Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO Beredar di Jawa, Kalimantan, dan NTT

5. Gelantik Sari Manggis Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO Ditemukan di Sumatera, Jawa, dan NTT

6. Pil Sakit Gigi Pak Tani Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO Beredar di Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT, dan Papua

7. Kuat Lelaki Cap Beruang Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO Ditemukan di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan

8. Minyak Lintah Papua Tidak mengantongi izin edar Ditemukan di Sumatera, Bali, dan Kalimantan.

Terhadap temuan hasil pengawasan tersebut, BPOM menemukan indikasi pelanggaran yang disengaja atau kejahatan/tindak pidana. Selanjutnya, BPOM melakukan upaya penindakan bekerja sama dengan mitra penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

 

"Produk-produk hasil pengawasan tersebut juga telah diamankan," kata Rasyad.