MAKASSAR, BUKAMATA - Polisi berhasil menangkap dua pelaku dengan inisial I (39 tahun) dan HN (60 tahun) atas penemuan budidaya ganja di sebuah rumah mewah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Dodi Rahmawan, mengungkapkan bahwa Polda Sulsel telah menangkap dua tersangka.
"Yaitu I dan HN," Kata Dodi kepada Wartawan Selasa, (27/6/2023).
Dalam penjelasannya, Dodi menyebut bahwa polisi telah memantau budidaya ganja ini selama sebulan di wilayah Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Setelah diyakini bahwa rumah mewah tersebut digunakan untuk budidaya ganja, polisi langsung melakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 14 pot ganja di balkon lantai tiga rumah milik HN. Ternyata, HN telah mempekerjakan I untuk merawat tanaman ganja tersebut.
"Kami menemukan tanaman ganja yang ditanam di salah satu rumah. Kami melakukan penyelidikan dan berhasil menyita 14 pot tanaman yang diduga adalah ganja," jelas Dodi.
Saat ini, kedua pelaku beserta 14 tanaman ganja tersebut telah dibawa ke Mapolda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Kami masih menyelidiki motif di balik tindakan pelaku. Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui apakah mereka bermaksud menghasilkan dan menjual ganja tersebut atau untuk konsumsi pribadi. Kami juga akan berkoordinasi dengan BNNP Sulsel guna mendapatkan informasi yang lebih detil," tambah Dodi.