MAKASSAR, BUKAMATA- Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau kasus perdagangan manusia yang melibatkan oknum pejabat imigrasi menjadi sorotan pihak Polda Sulsel.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengambil tindakan terhadap oknum yang terlibat dalam kasus ini.
"Kami tidak akan melindungi anggota Imigrasi Makassar yang terlibat dalam kasus TPPO. Ini merupakan perintah langsung dari Presiden dan Kapolri yang kami teruskan kepada jajaran Polda Sulsel," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana, Sabtu, (24/6/2023).
Menurutnya, kasus ini sangat serius sehingga menjadi perintah langsung dari Kapolda Sulsel, Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso.
"Kapolda telah memerintahkan kepada penyidik agar setiap kasus harus ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tidak akan membuat perbedaan, setiap pelaku yang terbukti bersalah akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," jelasnya.
Di Sulsel sendiri, polisi telah menangkap 9 pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO. Salah satunya adalah oknum pejabat Imigrasi Makassar yang diduga membantu dalam pengurusan paspor dengan imbalan pembayaran sebesar Rp10 juta.
Meskipun demikian, pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan dan akan terus mengembangkan kasus ini.
"Kami telah melakukan sejumlah pengungkapan terkait perdagangan orang, baik oleh Polda maupun oleh unit-unit yang ada," tambahnya
BERITA TERKAIT
-
Polda Sulsel Hentikan Penyelidikan Kasus Penyebaran Konten Pornografi Rektor UNM Non Aktif Prof Karta Jayadi
-
Dari Sidik Jari, DVI Polda Sulsel Berhasil Identifikasi Korban Kedua Pesawat ATR 42-500, Pramugari Florencia Lolita Wibisono
-
20 Polisi Nakal di Sulsel Dipecat Sepanjang Tahun 2025
-
Kapolda Sulsel Kirim 100 Personel Brimob Pilihan Bantu Penanganan Pasca Bencana Sumatera
-
Bukti Polda Sulsel di Sidang Praperadilan, Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi Tidak Pernah Terima Uang dari Bahar Ngitung