JAKARTA,BUKAMATA - Polda Metro Jaya telah meningkatkan status dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM menjadi tahap penyidikan. Firli Bahuri, Ketua KPK, disebut-sebut terlibat dalam kasus ini.
Kasus dugaan kebocoran dokumen ESDM telah naik ke tahap penyidikan, dikonfirmasi oleh Irjen Karyoto, Kapolda Metro Jaya, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Karyoto mengungkapkan bahwa penyidik menemukan bukti kejadian pidana, sehingga surat perintah penyidikan dikeluarkan. Lebih dari 10 laporan terkait kasus ini telah diterima, dan penyidik telah memeriksa beberapa saksi dan dokumen pendukung.
Namun, Karyoto enggan memberikan rincian lebih lanjut. Ia menyatakan bahwa informasi yang lebih detail akan disampaikan setelah pihak kepolisian mendapatkan kesaksian lengkap dan memasuki tahap berikutnya.
"Kita akan menunggu perkembangan ke depannya," jawab Karyoto saat ditanya tentang kemungkinan pemeriksaan terhadap Firlu Bahuri.
Diberitakan bahwa Polda Metro Jaya telah meningkatkan status dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM menjadi tahap penyidikan sejak 12 Juni. Proses ini dimulai dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan dengan nomor SP.Sidik/2207/VI/2023/Ditreskrimum.
Sebelumnya, Firli telah membantah tuduhan tersebut di berbagai media, menyatakan bahwa ia tidak pernah membocorkan dokumen penyelidikan ke Kementerian ESDM.
Kasus dugaan ini terkait dengan korupsi dalam izin usaha pertambangan (IUP). Dugaan ini semakin menguat setelah laporan dari Brigjen Endar Priantoro, mantan Direktur Penyelidikan KPK.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Taufan Pawe Tantang Ombudsman Optimalkan 38 Perwakilan, Awasi Pelayanan Publik hingga Daerah
-
PI Migas Sengkang Naik Jadi 10 Persen, Sulsel dan Wajo Bidik Tambahan Pendapatan Daerah
-
MAKI Ultimatum KPK, Tahan Dua Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI-OJK atau Hadapi Praperadilan
-
Pemprov Sulsel Diganjar Dua Penghargaan Sekaligus Pemda Berprestasi Batch II dari Kemendagri 2026
-
Nasib 600 Buruh Bagasi Pelabuhan Makassar Disorot, DPRD Sulsel Beri Tenggat 3 Bulan