MAKASSAR, BUKAMATA - Polisi mengungkap fakta baru dalam aksi nekat oknum mahasiswa MH (21 tahun), yang merekam video wanita tanpa busana di Kota Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol, mengatakan, pelaku sudah sembilan kali beraksi dengan total korban sebanyak tiga orang.
"Korban ada tiga, cuma satu yang dia senangi," ujar Ridwan saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Kamis, 22 Juni 2023.
Usai merekam, ia kemudian mengirim hasilnya ke korban via DM Instagram. Pelaku mengancam akan menyebar video itu bila korban tak melayani nafsu seksnya.
"Pelaku mengancam korban akan disebarkan jika korban tidak melayani berhubungan intim," bebernya.
Korban yang keberatan akhirnya melaporkan ini ke Polrestabes Makassar. Pelaku pun ditangkap. Kini pelaku dijerat soal UU ITE akibat perbuatannya itu.
"Pelaku dikenakan UU ITE Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan dan atau pornografi. Pelaku saat ini ditahan di Rutan Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Kapolda Sulsel Tegaskan Komitmen Berantas Kriminalitas, Puluhan Barang Bukti Dikembalikan ke Warga
-
Makassar Kini Punya Layanan SIM C1, Munafri Ajak Komunitas Motor Tertib Berkendara
-
Penyerangan Brutal Geng Motor Makassar, Empat Pelaku Utama Dibekuk
-
Ricuh Demo 30 Tahun Amarah di UMI Makassar, Polisi Amankan 109 Mahasiswa
-
Viral! 7 Bulan Hilang, Gadis Gorontalo Ditemukan Tak Jauh dari Tempat Ayah Menumpang