MAKASSAR, BUKAMATA - Satu oknum pegawai Imigrasi Makassar, YSF, terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kemenkumham Sulsel pun akan mempersiapkan sanksi tegas untuk pelaku.
"Kita serahkan sepenuhnya ke polisi dalam hal pemeriksaan tersebut. Kalau terbukti kan kita ada sanksi setelah pemeriksaan nanti dan itu setelah ada hasil dari kepolisian pasti ada sanksi," kata Kepala Imigrasi Makassar, Agus Winarto, Senin, 19 Juni 2023.
Sanksi yang akan diberikan pun tergantung dari perbuatan YSF. Nantinya itu akan diputuskan bila sudah ada kejelasan soal statusnya di kepolisian.
"Sanksi itu pasti dilihat dari kesalahan pihak bersangkutan, apakah ringan, sedang, dan berat," lanjutnya.
"Tapi ini kan diduga, kita tetap menunggu hasil kepolisian. Sepertinya baru pertama, seperti yang kepolisian yang didugakan seperti itu karena alat bukti dipegang kepolisian," sambung Agus.
Sebelumnya diberitakan, satu oknum pegawai Imigrasi Makassar inisial YSF diduga terlibat dalam kasus TPPO, yang diungkap oleh Polda Sulsel. YSF turut terlibat bersama lima pelaku lainnya.
"Dibantu juga oleh petugas Imigrasi pada kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar membayar Rp10 juta serta tidak sesuai dengan prosedur atau ketentuan yang berlaku," kata Kapolda Sulsel, Irjen Setyo Boedi Moemponi Harso, Jumat, 16 Juni 2023 lalu.
Saat ini pihak Imigrasi masih berkoordinasi dengan Polda Sulsel untuk proses hukum selanjutnya. Hasil penyelidikan sementara polisi, jumlah keseluruhan pelaku yang diamankan sebanyak sembilan orang. Diantaranya inisial BA, YS, JU, RT, MA, dan WBA. (*)
BERITA TERKAIT
-
Kemenag - Polda Sulsel Perkuat Sinergi Cegah Intoleransi
-
Tiga Tahun Berturut-Turut Raih Kompolnas Award, Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono: Bukti Nyata Kepemimpinan Berintegritas
-
Polres Selayar Terbaik se Sulsel dalam Penyelesaian Kasus Kejahatan
-
BI - Polda Sulsel Musnahkan 23.185 Lembar Uang Palsu
-
Sat Brimob Polda Sulsel Bekali PID Kemampuan Multimedia dan Pengoperasian Drone