BUKAMAATA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurutnya, putusan MK ini membuktikan bahwa sistem proporsional terbuka sudah sesuai dengan konstitusi.
“Tentu kita mengapresiasi putusan MK bahwa itu tetap konsisten mengawal sebuah proses demokrasi dengan tetap menggunakan atau memutuskan bahwa pemilu proporsional terbuka. Ini sebuah kemenangan demokrasi,” kata Saan dalam keterangan tertulisnya.
Legislator Partai NasDem itu berpandangan, putusan tersebut menunjukkan hakim MK memahami esensi demokrasi di Indonesia. Selain itu, MK juga dinilai mempertimbangan berbagai masukan yang menginginkan sistem pemilu tetap menggunakan proporsional terbuka.
“Mahkamah Konstitusi juga mendengar apa suara-suara yang ada di luar terutama di DPR karena delapan fraksi di DPR itu, kan, semua tetap menghendaki sistem proporsional terbuka. Dari masyarakat sipil peduli pemilu dan masyarakat semua juga didengar selain memang dari sisi legal policy itu, kan, kewenangan pembuat undang-undang,” tandasnya.
Lebih lanjut Saan mengatakan, putusan MK memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan. Keputusan ini memberikan kepastian kepada partai politik, penyelenggara pemilu, dan masyarakat
"Bahwa pemilu kita itu tetap menggunakan proporsional terbuka yang selama ini memang semua tahapan persiapan pemilu kita, undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, di mana sistemnya pemilu terbuka,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
Anggota DPR RI Andi Muzakkir Aqil: Pemilahan Sampah Kunci Pengelolaan Modern, Masyarakat Harus Terlibat
-
Hamka B Kady Siap Perjuangkan Pembangunan Infrastruktur Takalar Lewat Komisi V dan Banggar DPR RI
-
Diusul Bupati Bantaeng, Hamka B Kady Akan Perjuangkan Jembatan Lembang Cina dan Kaili di Pusat
-
Jembatan Gantung Paitana Jeneponto Jadi Urat Nadi Mobilitas Warga, Hamka B Kady Harap Selesai Tepat Waktu
-
DPR Sahkan 9 Komisioner KPI Pusat Periode 2026–2029, Berikut Daftar Lengkapnya