BUKAMATA, TAKALAR - Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan sosialisasi penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Jumat (16/6/2023).
Penyelenggaraan layanan publik ini berdasarkan UU no 37 tahun 2008 yang mengamanatkan Ombudsman RI sebagai garda terdepan untuk mengawal kualitas layanan publik yang dilaksanakan pada sektor pemerintahan.
"Penilaian kepatuhan dari pelayanan publik ini bertujuan untuk mengingatkan kewajiban negara-negara agar memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan memenuhi komponen standar pelayanan sesuai dengan aturan yang berlaku," Kata Pj Bupati Takalar, Setiawan Aswad.
Lebih lanjut Setiawan menjelaskan, pemerintahan memiliki banyak fungsi dan salah satu fungsi yang paling fundamental adalah layanan publik.
"Dengan kegiatan ini diharapkan agar kita lebih meningkatkan kualitas kepatuhan pelayanan publik agar memperoleh nilai yang lebih baik dan bisa masuk dalam kategori tinggi (zona hijau) dengan cara meningkatkan kepedulian dalam layanan publik dan memperhatikan SOP," pungkas Setiawan Aswad.
Ia meminta kepada para pimpinan OPD terkhusus dinas yang bersentuhan langsung dengan garda terdepan pelayanan seperti pendidikan, kesehatan dan desa agar ada peningkatan standar pelayanan publik dibidang masing-masing.
Untuk diketahui, dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2022, kabupaten Takalar masuk dalam kategori sedang dengan nilai kepatuhan sebanyak 56,75.
BERITA TERKAIT
-
85 CPNS Takalar Resmi Jadi PNS, Daeng Manye Titip Pesan: Jadilah Agen Perubahan
-
Takalar Raih Penghargaan Nasional, Inovasi Digital Tata Kelola Dana Pendidikan Jadi Sorotan
-
Takalar Award 2026 Resmi Digelar, Bupati Firdaus Jadikan Inovasi Budaya Baru Pelayanan Publik
-
38 Pramuka Takalar Siap Berlaga di Jambore Nasional XII, Bupati Daeng Manye: Bawa Pulang Prestasi dan Pengalaman
-
Hamka B Kady Siap Perjuangkan Pembangunan Infrastruktur Takalar Lewat Komisi V dan Banggar DPR RI