MAKASSAR, BUKAMATA - Pemerintah kini tak lagi mewajibkan penggunaan masker terhadap seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar.
Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
"Diperbolehkan tidak menggunakan masker, apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik, apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik," demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto tertanggal 9 Juni 2023.
Orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang. Agar tak tertular Covid-19. Untuk memperkuat daya tahan masyarakat, terutama mereka yang berisiko tinggi tertular, pemerintah menganjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19, sampai booster kedua atau dosis keempat.
Selain itu, pemerintah juga menganjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
Tak kalah penting, pemerintah mengimbau seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat.
Melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19 juga harus tetap dilakukan. (*)
BERITA TERKAIT
-
OJK Setop Restrukturisasi Kredit, Indonesia Resmi Akhiri Era Pandemi Covid-19
-
Kualitas KPR Indonesia Kian Buruk, NPL Lebih Tinggi dari Saat Pandemi
-
Danny Pomanto Saling Sharing Pembelajaran Penanganan Pascacovid dengan Deputy Director Kemenkes Singapura
-
Ingin Vaksin Booster Level 2? Ini Daftar Kombinasi dan Jenis Vaksin yang Bisa Digunakan
-
Ibadah Natal, Kapasitas Gereja Boleh 100 Persen