MAKASSAR, BUKAMATA - Komnas Perempuan menyarankan agar publik tidak menempatkan kekerasan seksual sebagai aib atau suatu keburukan. Apalagi, sampai menyalahkan perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual.
"Jangan melihat kecenderungannya beban diletakkan kepada korban. Penampilan dan cara berjalan perempuan juga jangan disalahkan," kata Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani, Minggu, 11 Juni 2023.
Menurutnya, kekerasan seksual termasuk kejahatan kemanusiaan. Kekerasan seksual dapat memberikan dampak psikologis dan ekonomi.
"Lalu dampak fisik dan medis itu akan terbawa seumur hidup korban. Mayoritas sosial menempatkan perempuan standar moral, sehingga publik melihat pada perempuannya," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengajak semua pihak serius melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Ia pun menerbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023.
"Yaitu sebagai panduan bagi pengusaha, pekerja atau buruh, instansi pemerintah. Lalu masyarakat umum dalam melakukan pencegahan dan penanganan seksual di tempat kerja," imbuhnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Temuan Komnas Perempuan, Kekerasan Online Berbasis Gender Meningkat Signifikan
-
Melonjak Drastis, Kekerasan Perempuan dan Anak Tembus 13 Ribu Kasus
-
Lima Remaja di Makassar Perkosa Anak Dibawah Umur
-
Kakek di Selayar Rudapaksa Perempuan Penyandang Disabilitas Mental
-
Oknum Guru SD di Makassar Jadi Tersangka Predator Seksual Anak, Korban Mencapai 16 Orang