Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Kepala Karantina Pertanian Makassar mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat melalulintaskan hewan, produk hewan serta produk pertanian.
MAKASSAR, BUKAMATA - Melalui wilayah kerja pelabuhan laut Makassar, Karantina Pertanian Makassar menyerahkan 10 ekor burung nuri kepala hitam kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulsel. Penyerahan ini dilakukan mengingat burung nuri kepala hitam merupakan satwa yang dilindungi.
Burung-burung nuri ini berlayar dari Sorong menuju Makassar menggunakan KM Dempo. Ketika ditemukan burung-burung ini tidak diketahui pemiliknya. Setibanya di Makassar, burung ini pun langsung diserahkan PT Pelni ke pihak Karantina Pertanian Makassar.
"Kami dengan bantuan PT Pelni wilayah Makassar berhasil menggagalkan pemasukan 10 burung nuri kepala hitam yang tidak dilengkapi dengan dokumen lengkap. Ketika dilakukan penelusuran, burung nuri ini tidak ada yang mengakui sehingga kita anggap tidak bertuan," jelas Kepala Karantina Makassar Lutfie Natsir, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 10 Juni 2023.
Lanjutnya, ditemukannya burung nuri kepala hitam ini merupakan implementasi dari PKS yang terjalin antara PT Pelni Wilayah Makassar dengan Karantina Pertanian Makassar. Kedua belah pihak telah berkomitmen untuk bersama - sama melakukan pengawasan lalu lintas media pembawa baik itu hewan maupun tumbuhan.
Kepala Karantina Pertanian Makassar mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat melalulintaskan hewan, produk hewan serta produk pertanian. Kedepannya pihak Karantina Pertanian Makassar akan melakukan pengawasan terus menerus dengan bekerja sama dengan pihak terkait.
Burung nuri sendiri terbagi menjadi beberapa jenis. Salah satunya yang paling populer adalah burung nuri berkepala hitam. Spesiesnya tersebar luas di wilayah Indonesia bagian Timur, meliputi Ambon, Ternate dan Papua. Oleh sebab itu burung ini banyak digemari. Mempunyai nama lain kasturi kepala hitam, burung ini masuk dalam kategori satwa yang dilindungi oleh Undang-undang. (*)
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 17:46