BUKAMATA - Seorang guru yang statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib ketahui aturan-aturan yang mengatur tentang PNS.
Termasuk batas usia maksimal tentang pensiun PNS. Mengapa para guru wajib ketahui aturan itu, tentunya agar PNS guru dapat memeprsiapkan diri saat telah mendekati masa usia pensiun.
Simak Artikel ini Hingga ini Selesai.
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS tertera 3 kategori batas usia maksimal pensiun.
Berikut ini 3 kategori batas usia maksimal pensiun PNS guru, yaitu:
1. Umur 58 (Lima Puluh Delapan) tahun: Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pertama dan Pejabat Fungsional Keterampilan
2. 60 (Enam Puluh) tahun: Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya.
3. 65 (Enam Puluh Lima) tahun: Pejabat Fungsional Ahli Utama.
Inilah ke-3 kategori tentang aturan batas usia maksimal buat para PNS guru.
BERITA TERKAIT
-
MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Baru Awasi ASN
-
Pemerintah Bakal Perketat Pengawasan Kebijakan WFA ASN
-
Hore! Tunjangan Guru Siap Cair 21 Maret 2025
-
Pemerintah Tetapkan Jam Kerja Kerja ASN Selama Ramadan 2025
-
Khusus Guru dan Penyuluh Agama Islam, PPPK Formasi 2023 Dikembalikan ke Daerah Asal