MAKASSAR, BUKAMATA - Tiga pelaku pembakaran Sekolah Tahfidzul Qur'an di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditahan polisi. Pelaku yang merupakan santri dari sekolah itu sendiri terancam penjara 12 tahun.
"Pasal 187 atau 188 KUHP Pasal 55 56, Pasal 64 KUHP. Ancaman 12 tahun penjara," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib, Kamis, 25 Mei 2023.
Bukan tanpa alasan mereka melakukan pembakaran. Ketiga pelaku masing-masing inisial MH (17), MF (16), dan MA (17) nekat melakukan itu karena larangan keluar asrama.
"Sudah direncanakan (aksi pembakaran) karena rasa jenuh karena tidak diperbolehkan keluar dari asrama," tambahnya.
"Dua tahun kurang lebih (pelaku jadi santri). Ada tiga kejadian. Tanggal 9, 17, dan 18 Mei 2023," sambung Ngajib.
Sekadar diketahui, Sekolah Tahfidzul Qur'an Makassar terbakar, Kamis 18 Mei 2023 pukul 20.00 WITA. Belasan armada dan puluhan personel Dinas Pemadam Kebakaran dikerahkan. (*)
BERITA TERKAIT
-
Wali Kota Makassar Pastikan Akses Layanan Kesehatan bagi Korban Kebakaran Asrama TNI
-
Waspada El Nino! Pemda Luwu Utara Larang Keras Buang Puntung Rokok Sembarangan demi Cegah Kebakaran
-
RSUD Syekh Yusuf Gowa Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
-
Kunjungi Korban Kebakaran di Jeneponto, Hamka B Kady Beri Bantuan Sembako dan Bedah Rumah
-
Gubernur Sulsel Kirim Bantuan untuk Korban Kebakaran di Parepare