Samsul Bahri
Samsul Bahri

Jumat, 19 Mei 2023 08:29

Kantor KPU Kabupaten Pangkep (Net).
Kantor KPU Kabupaten Pangkep (Net).

DKPPU Berhentikan Komisioner KPU Pangkep, Ini Kasusnya!

Sanksi pemberhentian tetap oleh DKPPU setelah peristiwa pelemparan vas bunga kepada sesama komisioner, Aminah.

BUKAMATA - Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPPU) melakukan pemberhentian tetap terhadap komisioner KPU Kabupaten Pangkep Bidang Koordinator Perencanaan, Data dan Informasi.

Dia adalah Rohani, sanksi pemberhentian tetap oleh DKPPU setelah peristiwa pelemparan vas bunga kepada sesama komisioner, Aminah.

DKPPU telah membacaan putusan pemberhentian Rohani atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP).

Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo dalam persidangan membacakan amar putusan perkara nomor 41-PKE-DKPP/II/2023 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Rohani.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Rohani selaku anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, Rabu (17/5/2023

Putusan tersebut berdasarkan adanya laporan dari Aminah, sehingga Rohani sebagai teradu dalam dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 41-PKE-DKPP/II/2023.

Sementara itu, Ketua KPU Pangkep, Burhan membenarkan komisioner, Rohani telah diberikan sanksi pemberhentian tetap berdasarkan putusan DKPPU.

"Iya benar, Ibu Rohani (diberhentikan tetap)," kata Burhan.

Sanksi tersebut, terang Burhan merupakan buntut dari kasus pelemparan vas bunga yang dilakukan Rohani terhadap Aminah sesama komisioner KPU Pangkep yang terjadi pada saat rapat internal yang mengakibatkan pelipis Aminah robek terkena lemparan vas bunga.

Meski demikian, posisi Rohani saat ini praktis kosong setelah ketetapan keputusan sidang DKPPU berlaku. Namun, Burhan mengaku masih menunggu KPU pusat untuk menentukan pengganti posisi Rohani.

"Iya, kita masih tunggu keputusan KPU," imbuhnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#KPU Pangkep #DKPPU