MAKASSAR, BUKAMATA - Kepemimpinan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan "Danny" Pomanto bersama Wakil Wali Kota Fatmawati Rusdi berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Predikat Opini WTP kembali diraih Pemkot Makassar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2022.
Kepala Perwakilan BPK Sulsel, Amin Adab Bangun, menyerahkan langsung LHP BPK kepada Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dan Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo.
Dihadiri seluruh OPD Pemkot Makassar, penyerahan LHP BPK atas LKPD Kota Makassar Tahun Anggaran 2022 berlangsung di Gedung BPK Sulsel, Jalan AP Pettarani, Rabu, 17 Mei 2023.
Wali Kota Makassar merasa bersyukur bisa kembali mempertahankan predikat WTP dari BPK selama dua tahun berturut-turut pada periode kedua. Yaitu LKPD 2021 dan LKPD 2022.
"Alhamdulillah, ini tahun kedua Kota Makassar dapat WTP setelah LHP BPK atas LKPD 2020 lalu kita hanya meraih predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP)," kata Danny Pomanto.
Ia berpendapat tidak mudah untuk mengembalikan predikat WTP dari WDP. Sehingga, Danny Pomanto berjanji terus mempertahankan predikat tersebut.
Apalagi periode pertama, kepemimpinan Danny Pomanto meraih WTP lima kali berturut-turut dan berhasil mengantarkan Kota Makassar meraih penghargaan Parasamya Purnakarya Nugraha.
"Predikat ini berkat kerja keras kita semua dan saya janji semua rekomendasi BPK akan kita tindak lanjuti. Saya yang akan memimpin langsung," lanjutnya.
Kata Danny Pomanto, WTP tahun ini jauh lebih baik dari tahun lalu. Sebab rekomendasi dari BPK terus mengalami penurunan.
Dalam artian, catatan atau rekomendasi BPK kali ini lebih terjangkau dalam ketaatan. Semisal catatan terkait pembenahan puskesmas.
"Jadi dulu itu berat-berat, sekarang alhamdulillah keterjangkauan ketaatan kita itu Insya Allah tidak mengalami kesulitan untuk diselesaikan," tuturnya.
Sementara, Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Selatan Amin Adab Bangun mengatakan Pemkot Makassar wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK setelah LHP diterima.
"Tindak lanjut itu wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima," tutup Amin Adab Bangun.(*)
BERITA TERKAIT
-
OPD Teken Perjanjian Kinerja 2026, Munafri Tekankan Perencanaan Presisi dan Kolaborasi
-
Sarat Prestasi, Danny Pomanto Berbagi Pengalaman Kepemimpinan di Hadapan Forkopimda Bekasi
-
Wali Kota Munafri & Ketua TP PKK, Dampingi Wamendukbangga Tinjau Kampung KB dan Program Gizi di Makassar
-
Percepatan RPJMD Makassar 2025–2029, Pemkot Makassar Mulai Panaskan Mesin Pembangunan 2027
-
Puluhan Tahun Berdiri Diatas Trotoar, Pemkot Makassar Tertibkan 19 Lapak PKL di Jalan Sultan Alauddin