PINRANG, BUKAMATA - Kasus pengeroyokan yang ditangani Polres Pinrang dinyatakan rampung atau P21 di Kejaksaan, usai setahun lebih berjalan di kepolisian.
Itu setelah korban MA sempat didamaikan dengan terlapor HA bersama NW. Namun pada akhirnya, MA justru melaporkan lagi kasus ini ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Semuanya telah terlampir dalam berkas perkara yang saat ini sudah P21. Jadi kalau ada pernyataan perkara belum menemukan titik terang dan hingga saat ini belum juga diproses, itu tidak benar," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Ahmad Rizal dalam rilisnya, Rabu, 10 Mei 2023.
Tersangka HA dan NW pun diduga melanggar pasal 170 ayat 2 ke 1 Subsider Pasal 351 ayat 1 Jontco Pasal 55 KUHP tentang pengeroyokan. Kasus ini diketahui terjadi pada Rabu 27 Oktober 2021. MA dikeroyok oleh HA bersama dengan NW.
Dalam perkara ini, pihaknya sempat melakukan penyelidikan. Namun pada akhirnya kedua pihak sepakat berdamai melalui restorative justice. Polisi pun menyatakan kasus ini selesai.
Namun dalam perjalanan, MA justru melapor kembali ke Polda Sulsel. Ia tidak terima berdamai dengan kedua tersangka.
"Ia tidak terima dengan perdamaian dan pencabutan karena merasa dibujuk dan ditekan oleh penyidik. Setelah dilakukan gelar perkara khusus di Polda, direkomendasikan agar kedua perkara tersebut dibuka kembali," jelasnya.
Saat ini pihaknya akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Pinrang, untuk selanjutnya memasuki masa persidangan. (*)
BERITA TERKAIT
-
Polda Sulsel Hentikan Penyelidikan Kasus Penyebaran Konten Pornografi Rektor UNM Non Aktif Prof Karta Jayadi
-
Dari Sidik Jari, DVI Polda Sulsel Berhasil Identifikasi Korban Kedua Pesawat ATR 42-500, Pramugari Florencia Lolita Wibisono
-
SatNarkoba Polres Pinrang Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu Jaringan Internasional
-
Kasus Pencurian Kelapa di Selayar Berakhir Damai, Bhabinkamtibmas Fasilitasi Restorative Justice
-
20 Polisi Nakal di Sulsel Dipecat Sepanjang Tahun 2025