JENEPONTO, BUKAMATA - Petani berinisial SR (47) di Dusun Tabuakang, Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, diringkus polisi atas dugaan pencabulan anak dibawah umur.
Penangkapan itu pun dibenarkan Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Supriadi Anwar melalui pesan singkatnya, Rabu, 10 Mei 2023.
"Diduga telah terjadi perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan SR," ujarnya.
AKP Supriadi mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan korban berinisial NA (12) atas dugaan pencabulan.
Ia menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.30 WITA pada Bulan Maret 2023 lalu di Desa Langkura.
"Pelaku memegang/ meremas payudara sebelah kiri korban sebanyak dua kali pada saat korban sedang tertidur," jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut, petani berusia 47 tahun ini pun langsung diringkus petugas di kediamannya sekitar pukul 17.00 WITA pada Selasa, 9 Mei 2023, kemarin.
"SR ditangkap di kediamannya kemarin di Dusun Tabuakang, Desa Langkura, Kecamatan Turatea," ungkapnya.
Guna proses penyidikan lebih jauh, SR langsung dibawa ke Mapolres Jeneponto.
Akibat aksi bejatnya tersebut, SR dijerat pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)
BERITA TERKAIT
-
Tipikor Polres Jeneponto Limpahkan Kepala Desa Tersangka Korupsi Aset ke Kejaksaan
-
Berkas Dugaan Korupsi Kades Baltar Jeneponto Rampung, Tersangka dan Barang Bukti Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Kapolres Jeneponto Pimpin Upacara Ziarah Nasional di TMP Laptur
-
Sambut HUT Kemerdekaan RI, Polres Jeneponto dan Mapala Unibos Makassar Bentangkan Bendera Raksasa
-
Polisi Awasi Pendistribusian BBM Subsidi di Jeneponto