MAKASSAR,BUKAMATA - Dinas Perhubungan Kota Makassar melaksanakan rekonsiliasi tagihan listrik Unit Pelaksana Teknis - Pusat Jaringan Umum (UPT - PJU) Dishub Kota Makassar di Kantor PLN UP3 Makassar Selatan pada hari Rabu, (10/5/2023).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Aulia Arsyad, S.STP, M.Si, turut hadir dalam pertemuan tersebut, didampingi oleh Kepala UPT - PJU Dishub Makassar, H. Achmad Jusri, ST., MM, dan diterima oleh perwakilan dari pihak PLN UP3 Makassar Selatan.
Rekonsiliasi tagihan listrik ini dilakukan dalam rangka memastikan keakuratan dan keteraturan pembayaran tagihan listrik oleh UPT - PJU Dishub Kota Makassar. Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas dan menyelesaikan segala perbedaan atau ketidaksesuaian dalam tagihan listrik yang diterima oleh Dinas Perhubungan.
Kehadiran Kadishub Kota Makassar dalam rekonsiliasi ini menunjukkan komitmen pihak Dinas Perhubungan dalam menjaga keteraturan keuangan dan pengelolaan sumber daya listrik bagi UPT - PJU Dishub Kota Makassar. Melalui pertemuan ini, diharapkan semua perbedaan tagihan listrik dapat diselesaikan dengan baik dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pihak PLN UP3 Makassar Selatan juga turut menyambut baik pertemuan ini dan berkomitmen untuk memberikan layanan yang transparan dan akuntabel terkait tagihan listrik kepada Dinas Perhubungan Kota Makassar. Kerjasama antara kedua belah pihak diharapkan dapat terus ditingkatkan guna menjaga kelancaran dan keberlanjutan operasional UPT - PJU Dishub Kota Makassar.
Dinas Perhubungan Kota Makassar dan PLN UP3 Makassar Selatan meyakini bahwa rekonsiliasi tagihan listrik ini merupakan langkah penting dalam menjaga hubungan yang baik antara pemerintah daerah dan perusahaan penyedia listrik. Melalui kerjasama yang baik, diharapkan pembayaran tagihan listrik UPT - PJU Dishub Kota Makassar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan mendukung kelancaran berbagai kegiatan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan.