Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Selasa, 09 Mei 2023 21:08

Teddy Minahasa usai sidang vonis di PN Jakarta Barat.
Teddy Minahasa usai sidang vonis di PN Jakarta Barat.

Divonis Penjara Seumur Hidup, Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding

Teddy Minahasa terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta.

JAKARTA, BUKAMATA - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, divonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas. Irjen Teddy divonis seumur hidup penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri PN Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy. Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.

Hakim juga menyatakan Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta. Hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi Teddy Minahasa.

Hal memberatkan Teddy ialah tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Hakim juga menyatakan Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba.

Hal meringankan ialah Teddy belum pernah dihukum. Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy sebagai hal meringankan.

Menanggapi vonis hakim tersebut, Hotman Paris selaku kuasa hukum Teddy Minahasa memastikan akan mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup kepada kliennya dalam kasus peredaran narkoba.

"Setelah sidang putusan vonis tadi menyatakan Teddy Minahasa dituntut penjara seumur hidup, Teddy meminta untuk ajukan banding," ungkap Hotman saat ditemui pers usai sidang vonis Teddy Minahasa.

Hotman mengatakan bahwa selain meminta banding, Teddy juga bingung karena banyak hal yang tidak dipertimbangkan.

"Teddy sudah mengeluarkan perintah agar pada tanggal 28 September musnahkan, tetapi kok masih ada penjualan Oktober? Antara September sampai Oktober, jaksa maupun hakim tidak mempertimbangkan apakah ada bukti bahwa Teddy Minahasa masih suruh jual," ungkap Hotman. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Teddy Minahasa #Penjuala narkotika #Hotman paris hutapea #PN Jakarta Barat

Berita Populer