
Peneliti BRIN Andi Pangeran Ditangkap Buntut Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Muhammadiyah
Andi resmi dilaporkan oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah buntut komentar 'halalkan darah semua Muhammadiyah'.
BUKAMATA - Polisi menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin. Andi ditangkap terkait komentar halalkan darah warga Muhammadiyah karena lebaran Idulfitri yang berbeda dengan pemerintah tahun ini.
Direktur Siber Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, Andi Pangeran hasanuddin ditangkap pihak kepolisian di Jombang, Jawa Timur.

Benar (ditangkap), besok dirilis,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar kepada wartawan, Ahad (30/4).
Adi belum bisa membeberkan lebih detail terkait penangkapan ini. Konferensi pers terkait hal ini akan disampaikan pada Senin besok (1/5).
Sebelumnya, peneliti di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Andi resmi dilaporkan oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah buntut komentar 'halalkan darah semua Muhammadiyah'.
Peneliti BRIN itu dilaporkan atas dugaan fitnah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan saudara AP Hasanuddin di akun Facebook-nya.
"Dan juga telah dikonfirmasi oleh yang bersangkutan di media sehingga kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk mengadukan hal tersebut ke Mabes Polri," kata Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47