Redaksi : Selasa, 18 April 2023 21:14

BUKAMATA - Zakat fitrah adalah salah satu dari rukun Islam, selain syahadat, shalat, puasa, dan haji.

Dilansir dari laman NU Online ada waktu mengeluarkan zakat fitrah yang dianjurkan. Seperti Ibnu Abbas RA meriwayatkan hadits perihal zakat fitrah terutama berkenaan dengan hikmah dan batas waktu pembayarannya.

Selama menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, ada saja umat muslim yang mengalami kesulitan membayar zakat fitrah. Bukan karena tidak mampu, tapi karena belum punya waktu untuk membayar selama tanggal 1 hingga 29 Ramadhan. Tak sedikit yang lalu bertanya-tanya, apakah boleh membayar zakat fitrah di tanggal 30 Ramadhan?

  1. Diutamakan

Membayar zakat fitrah diutamakan ditunaikan setelah terbit fajar di pagi hari Idul Fitri sebelum dilaksanakannya shalat Id. Artinya sejak masuk waktu subuh hingga sebelum shalat Id, lebih utama lagi apabila dilakukan setelah shalat fajar (shalat sunnah sebelum shalat subuh).

  1. Boleh

Zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal memasuki bulan Ramadhan, artinya kapan pun di bulan Ramadhan dan tidak harus menunggu Ramadhan berakhir. 

  1. Makruh

Hukum yang ketiga adalah makruh, artinya tidak apa-apa dilakukan, tidak berdosa, namun jika meningfalkannya maka akan mendapat pahala. Zakat fitrah makruh hukumnya ketika dibayarkan setelah dilaksanakannya shalat Id hingga terbenamnya matahari di tanggal 1 Syawal. Hanya saja, apabila hal ini terjadi dengan latar belakang untuk kebaikan, misalnya menunggu seorang kerabat atau orang fakir yang shalih untuk diberikan kepadanya, maka zakat fitrah bisa-bisa saja diberikan di rentang waktu ini.

  1. Haram

Terakhir adalah waktu yang diharamkan untuk menunaikan zakat fitrah, yakni sehari setelah hari raya Idul Fitri atau di tanggal 2 Syawal, terhitung sejak terbenamnya matahari di hari raya Idul Fitri, tanpa adanya kendala yang bisa dimaklumi. Kendala itu misalnya harta yang akan dizakatkan baru tersedia di waktu itu, sulit menemukan mustahiq, dan sebagainya.

Jika demikian, statusnya sebagai qadha dan tidak lah berdosa meski dilakukan di waktu yang hukumnya haram.

Jika melihat 4 hukum waktu pembayaran zakaf fitrah, maka dapat disimpulkan batas akhir pembayaran zakat Fitrah adalah sebelum dilaksanakannya shalat Idul Fitri. Jika dilakukan setelah itu masih bisa dengan catatan-catatan tertentu dan hukumnya pun akan menjadi berbeda.