BUKAMATA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur hari dan jam kerja aparatur sipil negara (ASN).
Perpres itu mengatur waktu kerja bagi ASN di pusat dan daerah. Perpres itu juga mengatur waktu kerja untuk bulan Ramadan.
"Hari kerja instansi pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," bunyi pasal 3 ayat (1) Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
ASN masuk kerja pada Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Dalam seminggu, ASN bekerja selama 37 jam 30 menit, tidak termasuk waktu istirahat.
Waktu istirahat untuk ASN adalah 30 menit per hari. Khusus untuk hari Jumat, waktu istirahat berdurasi 60 menit.
Sementara itu, waktu kerja ASN saat Ramadan adalah 32 jam 30 menit dalam sepekan tak termasuk istirahat.
"Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat," bunyi pasal 4 ayat (3) perpres tersebut.
Ayat berikutnya berbunyi, "Jam Kerja lnstansi Pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat."
TAG
BERITA TERKAIT
-
Wali Kota Makassar Minta ASN Jadi Mata dan Telinga Pemerintah Deteksi Persoalan Sosial
-
Jokowi Dorong PSI Bidik Target Besar di 2029: Bukan Sekadar Tembus Senayan
-
Bupati Luwu Timur Serahkan SK Pensiun 14 ASN Purna Bhakti, Dua Diantaranya Kepala Dinas
-
Penyerahan SK Redistribusi PPPK, 66 ASN Kemenag Sulsel Terima Penugasan Baru
-
279 PPPK Jeneponto Terima SK Perpanjangan Perjanjian Kerja