Pemprov Sulsel Telah Salurkan 5 Juta Bibit Bantuan Benih Perikanan
10 Desember 2024 21:58
ASN masuk kerja pada Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Dalam seminggu, ASN bekerja selama 37 jam 30 menit, tidak termasuk waktu istirahat.
BUKAMATA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur hari dan jam kerja aparatur sipil negara (ASN).
Perpres itu mengatur waktu kerja bagi ASN di pusat dan daerah. Perpres itu juga mengatur waktu kerja untuk bulan Ramadan.
"Hari kerja instansi pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," bunyi pasal 3 ayat (1) Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
ASN masuk kerja pada Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Dalam seminggu, ASN bekerja selama 37 jam 30 menit, tidak termasuk waktu istirahat.
Waktu istirahat untuk ASN adalah 30 menit per hari. Khusus untuk hari Jumat, waktu istirahat berdurasi 60 menit.
Sementara itu, waktu kerja ASN saat Ramadan adalah 32 jam 30 menit dalam sepekan tak termasuk istirahat.
"Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat," bunyi pasal 4 ayat (3) perpres tersebut.
Ayat berikutnya berbunyi, "Jam Kerja lnstansi Pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat."
10 Desember 2024 21:58
10 Desember 2024 21:52
10 Desember 2024 21:46
10 Desember 2024 21:41
10 Desember 2024 19:08
10 Desember 2024 08:58
10 Desember 2024 08:43
10 Desember 2024 08:38
10 Desember 2024 10:39