Hikmah : Kamis, 13 April 2023 01:12

MAKASSAR,BUKAMATA  - Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar melakukan tindakan tegas dengan mencabut tiang fiber optik (FO) yang tidak memiliki izin di Jalan Penghibur, Kelurahan Losari, Kecamatan Ujung Pandang pada hari Rabu, 12 April 2023.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menertibkan pemasangan tiang FO di Kota Makassar yang telah mengganggu estetika kota. Tindakan ini juga merupakan tindak lanjut dari perintah Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, menegaskan bahwa semua pihak yang ingin memasang tiang FO di Kota Makassar harus mematuhi peraturan dan mendapatkan izin yang sesuai.

"Jika tidak ada izin, tiang FO akan dicabut secara paksa," kata Zuhaelsi.

Pencabutan tiang FO tersebut dilakukan dengan bantuan pihak Kelurahan Losari dan Satpol PP Kota Makassar.

Mendapat dukungan penuh dari pihak Kelurahan Losari dan Satpol PP Kota Makassar, tindakan ini bertujuan untuk menjaga keindahan dan ketertiban di wilayah Losari.

"Kami ingin agar wilayah ini terlihat lebih rapi dan tertata," kata Kepala Kelurahan Losari, Muh. Farid Kasim,S.STP.

Kepala Satpol PP Kota Makassar, Ikhsan, juga mengingatkan kepada semua pihak yang akan memasang tiang FO agar mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku di Kota Makassar.

"Keindahan dan ketertiban harus dijaga bersama," tutupnya.

TAG

BERITA TERKAIT