Dewi Yuliani : Rabu, 12 April 2023 15:36
Ist

JENEPONTO, BUKAMATA - Pengadilan Negeri Jeneponto akhirnya melakukan sita eksekusi terhadap rumah dan bangunan dari kasus perdata yang bergulir sejak setahun lalu, Rabu, 12 April 2023.

Tampak Ketua Panitra Pengadilan Negeri Jeneponto bersama dengan tim. Putusan yang sudah berkekuatan tetap (res judicata/inkracht van gewijsde) dibacakan oleh Panitra PN Jeneponto, Menrianti Tarro.

Dalam pembacaan putusan tersebut dikawal pihak kepolisian, TNI dan pihak pemerintah setempat. Sita eksekusi berjalan lancar. Tak ada perlawanan, sehingga berjalan aman.

Tepatnya di Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Bontoramba, Jeneponto, Sulawesi Selatan. Objek tersebut dimenangkan oleh Indrawati bin Rapang selaku penggugat dan tergugat Umar Dani.

Kuasa Hukum, Indrawati, Samsul, menjelaskan, bersama tim Law Firm Suhardiman Samsuddin Lili dan Partner telah mengawal kasus tersebut dipersidangan PN Jeneponto hingga putusan berkekuatan hukum tetap/inkrah.

"Prosesnya cukup lama, hingga putusannya inkrah. Apa yang kita lihat hari ini, Pengadilan telah melakukan sita eksekusi. Jadi, objek ini disita eksekusi sama Pengadilan, lalu dipasangi papan pengumuman," ujarnya

Diketahui, kasus perdata tersebut dengan jaminan berupa tanah dan bangunan beserta dengan dokumennya. Perkara Perdata nomor 1/Pdt.G.S/2022/PN Jnp. Jo Nomor 1/Pdt.Plw/2022/PN Jnp. (*)

 

BERITA TERKAIT