Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Rabu, 12 April 2023 15:36

Ist
Ist

Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, PN Jeneponto Sita Eksekusi Kasus Perdata di Bontoramba

Kasus perdata tersebut dengan jaminan berupa tanah dan bangunan beserta dengan dokumennya. Perkara Perdata nomor 1/Pdt.G.S/2022/PN Jnp. Jo Nomor 1/Pdt.Plw/2022/PN Jnp.

JENEPONTO, BUKAMATA - Pengadilan Negeri Jeneponto akhirnya melakukan sita eksekusi terhadap rumah dan bangunan dari kasus perdata yang bergulir sejak setahun lalu, Rabu, 12 April 2023.

Tampak Ketua Panitra Pengadilan Negeri Jeneponto bersama dengan tim. Putusan yang sudah berkekuatan tetap (res judicata/inkracht van gewijsde) dibacakan oleh Panitra PN Jeneponto, Menrianti Tarro.

Dalam pembacaan putusan tersebut dikawal pihak kepolisian, TNI dan pihak pemerintah setempat. Sita eksekusi berjalan lancar. Tak ada perlawanan, sehingga berjalan aman.

Tepatnya di Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Bontoramba, Jeneponto, Sulawesi Selatan. Objek tersebut dimenangkan oleh Indrawati bin Rapang selaku penggugat dan tergugat Umar Dani.

Kuasa Hukum, Indrawati, Samsul, menjelaskan, bersama tim Law Firm Suhardiman Samsuddin Lili dan Partner telah mengawal kasus tersebut dipersidangan PN Jeneponto hingga putusan berkekuatan hukum tetap/inkrah.

"Prosesnya cukup lama, hingga putusannya inkrah. Apa yang kita lihat hari ini, Pengadilan telah melakukan sita eksekusi. Jadi, objek ini disita eksekusi sama Pengadilan, lalu dipasangi papan pengumuman," ujarnya

Diketahui, kasus perdata tersebut dengan jaminan berupa tanah dan bangunan beserta dengan dokumennya. Perkara Perdata nomor 1/Pdt.G.S/2022/PN Jnp. Jo Nomor 1/Pdt.Plw/2022/PN Jnp. (*)

 

Penulis : Samsul
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#PN Jeneponto #Sita eksekusi #Suhardiman Samsuddin Lili dan Partner