Redaksi
Redaksi

Selasa, 11 April 2023 23:59

Sri Mulyani Beberkan Kronologi Terbongkarnya Skandal Emas Bea Cukai Senilai 189 T

Sri Mulyani Beberkan Kronologi Terbongkarnya Skandal Emas Bea Cukai Senilai 189 T

Menurut Sri Mulyani, transaksi emas ini berasal dari salah satu surat PPATK yang masuk ke dalam kategori transaksi perusahaan/korporasi dari 65 surat.

BUKAMATA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan skandal emas yang berada di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai senilai Rp 189 triliun. Itu jadi bagian dari transaksi janggal sebesar Rp 349,8 triliun yang masih melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sri Mulyani menjelaskan kronologis awalnya hingga tindak lanjut yang telah diambil.

Menurut Sri Mulyani, transaksi emas ini berasal dari salah satu surat PPATK yang masuk ke dalam kategori transaksi perusahaan/korporasi dari 65 surat.

"Dari 65 surat, ada satu surat yang menonjol yang berisi transaksi Rp 189 triliun yang menyangkut transaksi bea cukai dan pajak. Surat ini nomornya SR-205," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023).

Dari surat SR-205, Sri Mulyani mengungkapkan berdasarkan analisis intelijen dan pengawasan lapangan oleh Bea dan Cukai atas ekspor emas, maka ada tanggal 21 Januari 2016, Bea Cukai Soetta melakukan penangkapan/penindakan atas ekspor emas melalui kargo Bandara Soekarno Hatta.

Penindakan ini dilakukan terhadap PT X yang dilanjutkan dengan proses penyidikan dan proses pengadilan mulai dari pengadilan negeri (2017) sampai dengan mahkamah agung.

Adapun hasilnya, putusan akhir terhadap pelaku perseorangan, yakni melepaskan dari segala tuntutan hukum.

Kemudian, putusan akhir terhadap pelaku korporasi, yaitu dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana denda Rp 500 juta.

"Ini PK di Mahkamah Agung kami masih menang, tadi 2 orang lepas," ungkap Sri Mulyani.

Pasca proses hukum tersebut, Bea Cukai bersama dengan PPATK melakukan pendalaman (case-building), atas perusahaan-perusahaan terkait yang melakukan pengetatan dan pengawasan impor emas melalui jalur merah.

"Semuanya sekarang mayoritas masuk jalur merah. Artinya, kalau jalur merah secara fisik dibuka dan dilihat untuk memastikan barangnya sama dengan dokumen impor barang," pungkas Sri Mulyani.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan hasil tindaklanjut terhadap aksi transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan. Menurut pengakuannya, nilai transaksi janggal yang menjerat Kemenkeu sejak 2009-2023 sekitar Rp 3,3 triliun.

'Angka tersebut didapat dari 129 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang terkumpul selama 14 tahun tersebut. 

#Sri Mulyani #Skandal Emas #Bea Cukai