BUKAMATA - Industri tekstil dan produk tekstil (TPT), khususnya sektor pakaian jadi masih belum stabil. Baru-baru ini, pabrik pemasok pakaian Puma, PT Tuntex Garment Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.163 pekerja/buruh.
PT Tuntex Garment Indonesia sendiri sudah resmi berhenti produksi pada 31 Maret 2023. Hal itu karena perusahaan mengalami kerugian selama 3 tahun berturut-turut akibat dari dampak pandemi COVID-19.
Selain itu, lesunya ekonomi Eropa dan Amerika Serikat (AS) pascapandemi juga menjadi faktor tutupnya pabrik tersebut. Sebab, hampir 80% produk pabrik tersebut, seperti baju olahraga merek Puma dan brand besar lainnya, diekspor ke Eropa dan AS.
Namun demikian, Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Desyanti menuturkan bahwa sebelum terjadi PHK sudah dilakukan kesepakatan antara pegawai dengan pihak perusahaan.
"Sebelum PHK ini sudah ada kesepakatan bipartit antara serikat pekerja dengan pengusaha di mana tadi ada perjanjian bersama yang dituangkan secara bersama-sama yang mengatur hak-hak yang akan diberikan perusahaan kepada pekerja," tuturnya dilansir dari detik, Kamis (6/4/2023).
Desyanti menambahkan bahwa kesepakatan tersebut juga sudah didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial yang nantinya dapat digunakan untuk mencairkan jaminan kehilangan pekerjaan oleh para buruh atau pegawai.
Lebih lanjut, Desyanti mengatakan bahwa perusahaan akan tetap memenuhi hak-hak para pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Untuk hak-hak karyawannya semua sudah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahkan diberikan lebih. Ada kompensasi tambahan yang diberikan oleh perusahaan," tuturnya.
Adapun, pesangon yang diberikan akan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan PHK. Selain mendapatkan hak sesuai ketentuan, para pekerja juga akan diberikan tambahan kompensasi oleh perusahaan dengan rincian sebagai berikut.
1. Masa kerja 1 bulan s/d 5 tahun sebesar 50% dari 1 bulan upah pokok.
2. Masa kerja 5 tahun keatas s/d 10 tahun sebesar 75% dari 1 bulan upah pokok.
3. Masa kerja diatas 10 tahun sebesar 100% dari 1 bulan upah pokok.
Selain itu, perusahaan juga akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja terdampak PHK, mengingat sebentar lagi Hari Raya Idul Fitri akan tiba.
"Untuk THR diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Kemenaker bahkan ditambahkan ada penambahan dari perusahaan," paparnya.
BERITA TERKAIT
-
Gegara Barang Impor, 12 Ribu Karyawan Tekstil Terancam Kena PHK
-
Covid Mereda, Perusahaan Pembuat Masker 3M PHK 8.500 Karyawan
-
PHK 21 Ribu Karyawan, Meta Disebut Hancurkan Moral Banyak Orang
-
Kembali PHK Ratusan Karyawan, Bos Shopee: Ini yang Terakhir !
-
Setelah Meta dan Google, Giliran Ribuan Karyawan Spotify Terancam Kena PHK