Redaksi
Redaksi

Selasa, 04 April 2023 16:22

Usai Diberhentikan dari Direktur Penyidikan, Brigjen Endar: Saya Sangat Kecewa dengan Internal KPK

Usai Diberhentikan dari Direktur Penyidikan, Brigjen Endar: Saya Sangat Kecewa dengan Internal KPK

Pemanggilan itu, kata Endar, untuk menyerahkan SK pemberhentian dengan hormat dan surat penghadapan ke institusi asal Polri.

BUKAMATA - Direktur Penyelidikan KPK yang baru saja dicopot Ketua KPK Firli Bahuri, Brigjen Endar Priantoro merasa sangat kecewa dengan pimpinan KPK terkait dengan pencopotan dirinya.

Pasalnya, Endar mengaku tidak mempunyai kesempatan bertanya langsung kepada lima pimpinan KPK mengenai polemik yang terjadi. Bahkan, untuk sekedar komunikasi dengan Ketua KPK Komjen Pol (Pur) Firli Bahuri pun dia mengaku tak pernah. 

Endar mengatakan hanya mengetahui pemecatannya dari surat yang diberikan oleh salah satu pimpinan KPK dan 3 pejabat struktural. Mereka menyerahkan surat itu langsung kepada dirinya pada Jumat, 31 Maret 2023. “Kalau memang kemarin lima pimpinan langsung bertemu saya, saya pengen tanya, saya sudah tiga tahun di sini, alasannya apa,” kata dia.

"Saya hormat lah sama pimpinan. Kalau ada perbedaan pendapat atau apa ya itu kita punya hak dong. Kasih dong kesempatan," sambungnya.

Endar menuturkan kronologi memperoleh surat keterangan pemberhentian dengan hormat dan surat penghadapan ke institusi asal Polri. Pada Jumat (31/3), Endar dipanggil pimpinan KPK Nurul Ghufron yang didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa, Kabiro Hukum, Kabiro SDM dan Inspektur.

Pemanggilan itu, kata Endar, untuk menyerahkan SK pemberhentian dengan hormat dan surat penghadapan ke institusi asal Polri.

Sebelumnya, KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan pada tanggal 31 Maret 2023. KPK memberhentikan Endar dari jabatannya dengan alasan masa tugasnya telah berakhir di komisi antirasuah. “Informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023. Sehingga diberhentikan dengan hormat," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri.

Keputusan KPK mencopot Endar tersebut keluar setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit melayangkan surat ke KPK mengenai perpanjangan masa tugas Endar sebagai Direktur Penyelidikan.

Dalam surat tersebut, Listyo menolak usulan KPK untuk menarik dan mempromosikan Endar pada posisi baru di kepolisian. Usulan promosi itu dilayangkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri ke Listyo pada 11 November 2023. Listyo beralasan belum ada posisi yang kosong di Mabes Polri untuk ditempati Endar. Karena itu, Listyo menugaskan Endar untuk tetap bertugas di KPK.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.