Hukum Mencicipi Makanan Saat Masak di Bulan Ramadan
Buat pencinta masak atau berprofesi sebagai koki, mencicipi makanan adalah hal yang wajib dilakukan. Tak jarang, ini terbawa saat puasa. Bagaimana hukum mencicipi masakan saat puasa?
BUKAMATA - Salah satu hal yang sering dipertanyakan ketika mulai memasuki bulan Ramadan yaitu tentang hukum mencicipi makanan saat puasa.
Buat pencinta masak atau berprofesi sebagai koki, mencicipi makanan adalah hal yang wajib dilakukan. Tak jarang, ini terbawa saat puasa. Bagaimana hukum mencicipi masakan saat puasa?
Menurut para Ulama, mencicipi makanan saat berpuasa hukumnya boleh. Asal dilakukan sesuai kebutuhan, seperti memastikan rasa makanan.
Adapun para juru masak, baik laki-laki maupun perempuan dan orang yang memiliki anak kecil yang berkepentingan mengobati, maka mencicipi makanan bagi keduanya adalah boleh.
Dalil yang menunjukkan hal ini adalah perkataan Ibnu Abbas RA dalam kitab Musannaf Ibn Abi Syaibah, juz 2, halaman 304:
عَنِ ابْنِ عَبّاسٍ، قالَ: لا بَأْسَ أنْ يَذُوقَ الخَلَّ أوِ الشَّيْءَ، ما لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وهُوَ صائِمٌ
Artinya: Diriwayatkan dari Ibn Abbas, ia berkata, tidak masalah apabila seseorang yang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu selama tidak masuk kerongkongan/memakan. (H.R. Bukhari secara mu’allaq)
Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam kitabnya Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab menyebutkan:
Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir terlanjur tertelan masuk, lantaran sangat dominannya syahwat (untuk makan). Kemakruhan itu sebenarnya terletak pada tidak adanya hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu. Beda hukumnya bila tukang masak dan orang yang masak untuk menyuapi anak kecilnya yang sedang sakit, maka mencicipi makanan tidaklah makruh.
Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa hukum mencicipi makanan saat berpuasa yaitu makruh untuk Anda yang tidak mempunyai kepentingan. Sedangkan untuk tukang masak yang mempunyai kepentingan untuk disuguhkan sebagai makanan buka puasa atau orang yang memasak untuk anak kecil yang sakit, hukumnya tidak makruh.
Meskipun demikian, mencicipi makanan tidak boleh berlebihan. Dilansir dari jatim.nu.or.id, cara mencicipi makanan ketika sedang berpuasa yaitu dengan meletakkan makanan di ujung lidah dan dirasakan sebentar. Lalu, dikeluarkan atau diludahkan tanpa ditelan sedikitpun.
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
