Kasihan, Tak Ada THR Bagi Tenaga Honorer
Menpan-RB mengaku pihaknya hanya mengatur THR yang diberikan untuk aparatur sipil negara (ASN) yang digaji menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

BUKAMATA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pegawai honor tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini.
Ia mengatakan pihaknya hanya mengatur THR yang diberikan untuk aparatur sipil negara (ASN) yang digaji menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Honorer enggak. Yang diatur kan ASN dengan yang digaji pemda dan digaji APBN," kata Azwar di kantor Kemenko PMK dilansir dari detik, Sabtu (1/4/23).
Namun, Azwar menyebut ada perbedaan THR pada tahun ini bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru. Mereka yang tahun sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin), tahun ini akan mendapatkan THR berupa tunjangan profesi sebesar 50 persen.
"Bagi guru yang mendapat gaji dari APBN dan APBD, yang mereka selama ini tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan mendapatkan tunjangan profesi guru 50 persen," ujar Azwar.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan THR PNS mulai dilakukan 4 April 2023. Tahun ini, besaran THR yang diberikan kepada PNS sama dengan tahun lalu. Di mana hanya menggunakan perhitungan gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
"Untuk THR 2023 akan terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji pokok yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan struktural atau tunjangan umum lainnya. Juga ditambahkan 50 persen tukin per bulan,"ucap Sri Mulyani.
News Feed
Lagi, Pensiunan di Selayar Jadi Korban Penipuan Online, Pelaku Catut Nama PT Taspen
10 Desember 2025 15:05
Aston Makassar Hadirkan Malam Tahun Baru Paling Glamor Lewat “Cabaret Soirée"
10 Desember 2025 12:15
PAD Tembus Rp1,8 Triliun, Pemkot Makassar Apresiasi Wajib Pajak di Tax Award 2025
10 Desember 2025 10:24
Pelatihan 25 Keterampilan Dasar Tingkatkan Kapasitas Kader Posyandu Sulawesi Selatan
10 Desember 2025 10:09
Berita Populer
10 Desember 2025 08:37
10 Desember 2025 09:42
10 Desember 2025 01:27
10 Desember 2025 10:09
10 Desember 2025 10:24
