GOWA, BUKAMATA - Polisi tengah menahan 29 orang kawanan geng motor yang melakukan pembusuran hingga menewaskan seorang warga di Polres Gowa. 29 pelaku itu djerat pasal pembunuhan berencana.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, mengatakan, ancaman hukuman bagi para pelaku maksimal hukuman mati.
"Kami jerat Pasal 340 subsider 338 subsider 170 KUHP dan UU drt Nomor 12 tahun 1951," katanya, Kamis, 30 Maret 2023.
Jeratan pasal itu berlaku untuk semua para pelaku. Termasuk yang masih di bawah umur dan tetap sesuai aturan yang mengatur pada UU Perlindungan Anak.
"Tetap sama saja (penerapan pasalnya)," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi teror geng motor terjadi di Kabupaten Gowa, Selasa, 28 Maret 2023. Dua warga diserang kelompok geng motor. Akibatnya, satu meninggal dunia, dan satunya lagi dalam kondisi kritis.
Para pelaku mengaku melakukan aksinya itu untuk balas dendam. Hanya, mereka salah sasaran dan menganiaya korban hingga tewas. (*)
BERITA TERKAIT
-
Dibabat Habis di Hulu, Puluhan Hektare Hutan Lindung di Gowa Gundul Akibat Ilegal Logging
-
Bocah 10 Tahun di Gowa Jadi Korban Penculikan dan Kekerasan Seksual, Pelaku Punya Sejumlah Catatan Kriminal
-
Aksi Balas Dendam Remaja Berujung Pengrusakan Mobil Pejabat
-
Terima Dua Remisi Sekaligus, Isteri Ferdy Sambo Dapat Potongan Hukuman 9 Bulan
-
Top Up Dana Pakai Uang Palsu, Dua Wanita di Gowa Diamankan Polisi