Redaksi : Rabu, 29 Maret 2023 16:53

MAKASSAR, BUKAMATA - Menindaklanjuti pelanggaran yang dibuat oleh pihak Cafe Noyu And Drink, Komisi A DPRD Kota Makassar gelar rapat dengar pendapat yang menghadirkan Camat Makassar, Satpol PP, serta stakeholder terkait, pada Rabu (29/03/2023).

Pada RDP tersebut, Yuliana selaku Owner Cafe Noyu And Drink menyetujui untuk menutup usahanya selama bulan suci Ramadan 2023.

Hal itu dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan suci Ramadhan ini.

“Sesuai dengan usulan pada saat RDP ini dan surat edaran Wali Kota Makassar, Noyu akan kita tutup sementara hingga setelah lebaran Idul Fitri. Nanti tanggal 26 April lagi baru kami buka,” ungkapnya.

Pihak Cafe Noyu and Drink pun akhirnya menandatangani kesepakatan penutupan sementara tersebut, di di ruang Komisi A DPRD Makassar.

Kesediaan pihak Cafe Noyu and Drink untuk menutup usahanya sementara diapresiasi oleh Ketua Komisi A DPRD Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy.

Cafe Noyu and Drink terdapat dua jenis usaha. Lantai 1 yakni restoran dan kafe. Sedangkan lantai 2 diisi usaha bar, live music, hingga entertainment.

“Sebetulnya mereka tetap mendapat izin usaha restonya, tapi untuk menghindari riak-riak dari masyarakat, makanya kita minta kesadaran diri dari pihak Noyu untuk menutup sementara, sampai setelah ramadan,” jelas RTQ.

Kesepakatan ini sejalan dengan surat edaran tentang penutupan sementara tempat hiburan sepanjang bulan Ramadan yang dikeluarkan Wali Kota Makassar melalui Dinas Pariwisata Kota Makassar.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 435/94/S.Edar/Dispar/III/2023 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam Rangka Menghormati Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M dan Memperingati Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1945). Surat itu ditandatangani oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto pada 16 Maret 2023.