Redaksi
Redaksi

Selasa, 28 Maret 2023 16:08

Menaker Tegaskan THR Tidak Boleh Dicicil

Menaker Tegaskan THR Tidak Boleh Dicicil

Ida Fauziyah mengimbau perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2023 paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.

BUKAMATA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tidak boleh dicicil.

Ida Fauziyah mengimbau perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2023 paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah. Ida meminta perusahaan untuk membayarkan THR secara penuh, tidak dicicil.

Mengacu pada Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Ida menjelaskan THR paling lambat dibayarkan pada H-7 Hari Raya Keagamaan. Ini berarti THR wajib dibayarkan paling lambat 15 April 2023, dengan asumsi 1 Syawal 1444 H jatuh pada 22 April 2023.

"THR Keagamaan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil...Saya minta perusahaan agar taat akan ketentuan ini," kata Ida dalam konferensi pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan, Selasa (28/3/2023).

Dia juga mengingatkan bahwa nilai THR yang dibayarkan adalah upah karyawan atau pekerja selama satu bulan. Terkait dengan upah satu bulan ini, nilainya bisa lebih besar dari aturan yang ditetapkan pemerintah dalam Permenaker No.6 Tahun 2016.

"Saya ulang ya, THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan taat pada ketentuan ini," ujar Ida.

THR sendiri diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.

Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.

"Contoh misalnya seorang pekerja upahnya 4 juta, tapi baru bekerja 6 bulan, maka pekerja tersebut akan mendapatkan THR setengah tahun kali empat juta, maka pekerja akan mendapat THR 2 juta," jelas Ida.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Menaker #THR #Ida Fauziyah

Berita Populer